Pengusaha Klaim Aturan Upah Baru saat Pandemi Bisa Redam PHK
Pengusaha menilai aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pelaksanaan upah di industri padat karya dalam masa pandemi corona akan menyelamatkan seluruh pihak, baik pengusaha dan buruh.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan itu jelas akan mengurangi beban pengusaha. Pasalnya, pengusaha bisa melakukan musyawarah dengan buruh dalam hal pengupahan.
Di sisi lain, musyawarah terkait pengupahan itu akan membuat pembayaran upah lebih fleksibel. Dengan demikian, hal ini akan mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Permen itu sebagai upaya menjembatani jangan sampai justru beban di perusahaan akhirnya membuat keputusan PHK, harus bisa saling fleksibel, saling memahami. Permen itu sangat bagus untuk meredam PHK," ucap Hariyadi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
Menurut Hariyadi, mayoritas arus kas perusahaan kini sedang memburuk karena pandemi. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah tekstil.
"Makanya permen ini menolong semua pihak, paling tidak ada kesepahaman," imbuh Hariyadi.
Ia mendukung keputusan pemerintah yang menyerahkan urusan upah dengan cara bipartit. Ini berarti ada perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja.
"Menurut saya berikan fleksibilitas ke mereka, bipartit," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengklaim kebijakan baru pemerintah akan memberikan keuntungan bagi pengusaha dan buruh. Ia mengaku mendukung keputusan pemerintah.
"Saya sepakat bahwa upah tersebut akibat covid-19 harus di musyawarah kan antara pekerja dan manajemen. Ini win-win," kata Benny.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021, pengusaha industri padat karya yang terdampak pandemi bisa melakukan penyesuaian upah buruh.
Jenis industri yang dapat melakukan itu, antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur.
Namun, penyesuaian upah harus disepakati bersama-sama antara perusahaan dan buruh. Kesepakatan itu bisa dilakukan dengan cara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
Kesepakatan yang dibuat minimal harus memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. Kesepakatan itu harus disampaikan pengusaha kepada buruh.