Denda Telat Lapor SPT Pajak Tahunan

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 13:11 WIB
Denda telat lapor SPT Pajak Tahunan pribadi dan badan beda besarannya. Berikut batas akhir penyampaian SPT dan denda telat lapor SPT Pajak Tahunan. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memasuki musim wajib lapor pajak tahunan yang sudah berlangsung saat ini sampai 31 Maret 2021 mendatang, jangan sampai membuat Anda lupa menunaikan kewajiban perpajakan.

Pasalnya, sistem perpajakan di Indonesia ini menganut sistem self-assessment. Artinya, jika kewajiban tidak dilakukan Wajib Pajak (WP) sebagaimana mestinya, maka ada sanksi menanti.

Sanksi dimaksud adalah denda telat lapor SPT Pajak Tahunan, yang tercantum dalam Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Adapun besaran denda telat lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi adalah Rp100 ribu. Sedangkan denda telat lapor SPT Pajak Tahunan Badan mencapai Rp1 juta.

Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
ilustrasi. Besaran denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi Rp100 ribu, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan mencapai Rp1 juta.

Tujuan dari penetapan denda ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Namun perlu diketahui bahwa denda administrasi ini tidak akan berlaku apabila Wajib Pajak (WP) Pribadi maupun Badan sudah masuk ke dalam tahap berikut.

  1. Wajib Pajak (WP) Pribadi telah meninggal
  2. Wajib Pajak (WP) Pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wajib Pajak (WP) Pribadi berstatus Warga Negara Asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) sudah tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  5. Wajib Pajak (WP) Badan sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi, namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. Wajib Pajak terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.

Denda telat lapor SPT Pajak Tahunan ini bisa berbunga apabila Wajib Pajak (WP) Pribadi atau Badan mengabaikan batas akhir penyampaian.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan paling lama yaitu 20 hari setelah akhir masa pajak.

SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi, batas akhirnya paling lama 3 bulan setelah tahun pajak. Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sebagai pengingat Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakannya, Dirjen Pajak (DJP) merilis kalender pajak yang merangkum kapan batas waktu setor dan lapor PPN pada 2021 ini.

Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Ilustrasi. Batas waktu setor dan lapor PPN 2021. Bagi warga yang tidak atau telat lapor akan terkena denda administrasi.

Setelah mengetahui batas waktu akhir setor dan lapor berdasarkan kalender pajak, besar kemungkinan Anda terhindar dari denda telat lapor SPT Pajak Tahunan

(avd/fef)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK