Peluang Nasabah Restrukturisasi Dapat KPR DP Nol Persen
Bank Indonesia (BI) tak menutup kemungkinan kebijakan pelonggaran rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) sampai 100 persen alias uang muka (DP) 0 persen dinikmati oleh nasabah yang mendapatkan keringanan cicilan (restrukturisasi) kredit.
Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung menyebut pihaknya tidak membatasi dan menyerahkan kebijakan kepada masing-masing bank.
Ia menyebut perbankan diberi keleluasaan untuk memberikan cicilan atau tidak kepada nasabahnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian atau manajemen risiko.
"Kami tidak atur di sini terkait nasabahnya, dengan prinsip manajemen risiko diserahkan kepada bank untuk melakukan prinsip kehati-hatian. Kami tidak atur karena sudah sangat mikro, kami serahkan kepada banknya," jelasnya pada press conference daring, Senin (22/2).
Namun, ia menegaskan bahwa tak semua bank dapat memberikan fasilitas DP 0 persen. Hanya bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing loan/ NP) atau pembiayaan bemasalah (Non-Performing Finance/NPF) bruto di bawah 5 persen saja yang boleh memberikan kredit rumah 0 persen.
Untuk bank yang tak memenuhi kriteria, DP masih harus dibayarkan sebesar 10-15 persen tergantung dari tipe rumah/rukan. Kebijakan diperlonggar dari sebelumnya di rentang DP 5 persen-35 persen.
Pengecualian diberikan kepada rumah tipe di bawah 21, bank yang tidak memenuhi syarat NPL atau NPF juga diperbolehkan memberikan kredit DP 0 persen untuk kredit rumah tipe tersebut.
Selain itu, bank pemberi DP 0 persen juga disyaratkan memiliki rasio kredit properti (KP) bermasalah atau rasio pembiayaan properti (PP) bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen.
"Untuk tipe di bawah 21 untuk penghasilan rendah juga kami mentokkan sampai 100 persen LTV," imbuhnya.
Sebelumnya, BI melonggarkan LTV kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen untuk semua jenis properti dari rumah tapak, rumah susun, hingga rukan.
Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan uang muka sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP.
Kebijakan akan efektif pada 1 Maret mendatang hingga 31 Desember 2021.