Cara Aktivasi e-FIN bagi Wajib Pajak secara Online
Untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan diminta untuk mengaktivasi electronic filling identification number (ditulis: e-FIN atau EFIN) yang diterbitkan DJP.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Biasanya, EFIN digunakan oleh wajib pajak (WP) sebelum melaporkan SPT tahunan.
Lihat juga:Cara Membuat Akun DJP Online |
Apabila Anda telah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasi pada website DJP Online.
Berikut cara mengaktivasi EFIN bagi wajib pajak.
- Akses situs DJP Online pada alamat situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik 'Daftar di Sini' untuk memasukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan
- Masukkan data-data di atas dan klik 'Verifikasi'
- Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Cek email, kemudian cari link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan password baru yang dibuat
- EFIN pun telah teraktivasi dan siap untuk melakukan transaksi online
Setelah EFIN aktif, Anda sudah dapat menyampaikan SPT secara online menggunakan DJP Online.
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Apabila sudah memiliki EFIN dan telah membuat akun namun lupa nomor EFIN, berikut langkah yang bisa dilakukan.
1. Telepon nomor resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP.
Namun, perlu menjadi perhatian yakni satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode e-FIN wajib pajak.
2. E-mail resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa e-FIN melalui email resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa e-FIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan e-FIN dalam bentuk PDF melalui surel.
3. Agen Kring Pajak
Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun Twitter @kring_pajak.
Atau email ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surelpengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.
4. DM Akun Media Sosial KPP Wajib Pajak Terdaftar
DJP mengelola akun media sosial dengan cukup baik. Selain digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan, wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.
Itulah cara aktivasi EFIN bagi wajib pajak. Jangan tunggu sampai tenggat pelaporan pajak berakhir. Segera laporkan pajak Anda sekarang juga.
(fef)