Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan skema vaksin mandiri tidak berarti pemerintah mengizinkan pengusaha untuk menjual vaksin corona kepada pekerja. Vaksin tersebut merupakan inisiatif pengusaha untuk membantu pemerintah memberikan vaksin covid-19 secara gratis kepada pekerja dan keluarganya.
"Ini jangan disalah tafsirkan, sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk mengizinkan swasta jual vaksin ke masyarakat, tidak ada itu," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Edy Priyono dalam webinar Defisit Anggaran dan Utang Pemerintah, Selasa (23/2).
Ia menuturkan tujuan pengusaha mengusulkan skema vaksin mandiri tersebut adalah mempercepat proses vaksinasi covid-19. Dengan demikian, aktivitas pada perusahaan cepat pulih, sehingga mendorong perekonomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang ini usulan dari kalangan pengusaha, dalam arti supaya usaha mereka bisa lebih cepat jalan dan juga untuk percepat proses vaksinasi supaya berjalan lebih cepat dari yang kami rencanakan sebelumnya," imbuhnya.
Sebagai implementasi rencana itu, Kadin Indonesia telah membuka pendaftaran bagi perusahaan yang ingin ikut serta pada vaksinasi mandiri dengan target menjangkau minimal 20 juta pekerja. Per 16 Februari 2021, jumlah perusahaan yang mendaftar program itu mencapai 3.910 perusahaan.
Namun, Edi menyadari tidak semua pihak bisa menerima rencana vaksinasi mandiri tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan yakni merealisasikan program vaksinasi mandiri untuk mempercepat vaksinasi covid-19.
"Peraturan presiden sudah ada, lalu peraturan menteri (vaksinasi mandiri) sedang dalam proses finalisasi di Kementerian kesehatan. Jadi, bukan tidak diproses, ini proses sedang jalan," ucapnya.