Pengusaha Tagih Insentif Pekerja Disabilitas ke Pemerintah

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 16:39 WIB
Apindo mengungkapkan pemerintah belum memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan.
Apindo mengungkapkan pemerintah belum memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menagih insentif dari pemerintah kepada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam forum diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Meski ketentuan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, namun ia menyebut realisasi belum terlaksana.

"Dalam UU Nomor 8/2016 sebenarnya telah diatur tentang insentif yang seharusnya diberikan oleh pemerintah baik pusat atau daerah kepada perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja disabilitas. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah untuk merealisasikan ketentuan tersebut," katanya, Rabu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 54 beleid yang disebutkan Hariyadi itu, dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

"Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 54 (2) seperti dikutip.

Mengutip riset World Health Organization (WHO), sebanyak 15 persen dari total populasi dunia atau 1 miliar orang merupakan kaum disabilitas. Sementara menurut data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2018, jumlah orang dengan disabilitas di Indonesia mencapai 30.385.772 jiwa, atau sekitar 11,5 persen dari total penduduk Indonesia.

Melihat besarnya jumlah itu, ia menilai sudah seharusnya pemerintah dan pengusaha saling mendukung dalam menciptakan tempat kerja yang inklusif.

[Gambas:Video CNN]

Menanggapi permintaan itu, Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker Suhartono menyebut harus ada kolaborasi antara pengusaha dan pemerintah. Tak ingin saling melempar tanggung jawab, ia menyebut pemerintah dan pengusaha harus fokus pada kapasitasnya masing-masing.

Terkadang, lanjutnya, bukan pemerintah tak mau memberi insentif tetapi karena keterbatasan data. Ia mengaku tak memiliki data yang akurat terkait sebaran pekerja disabilitas yang berada di pasar kerja sehingga ia tak tahu perusahaan mana saja yang memiliki pekerja disabilitas.

"Kami pun sering tidak tahu ada di mana, katakanlah ada di Kabupaten Seribu tapi di mana? Kami tidak pernah ada pendataan yang by name by address," katanya.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER