OJK Targetkan Aturan Bank Digital Terbit pada Semester I 2021

CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2021 07:19 WIB
OJK saat ini masih menggodok aturan terkait bank digital. Salah satu aspek yang diatur adalah permodalan.
OJK saat ini masih menggodok aturan terkait bank digital. Salah satu aspek yang diatur adalah permodalan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan terkait bank digital terbit pada semester I 2021. Hingga kini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Rencana (terbit sebelum pertengahan tahun ini," ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, pekan lalu.

Anung mengungkapkan salah satu aspek yang diatur adalah permodalan. Rencananya, modal awal untuk mendirikan bank digital adalah Rp 10 triliun bagi perusahaan yang baru berdiri. Investor yang ingin mendirikan bank digital harus melapor terlebih dahulu ke OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, bagi bank konvensional besaran modal awalnya adalah Rp3 triliun. Lalu, bagi bank yang menjadi bagian dari kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital harus memiliki modal awal Rp1 triliun.

"Misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) punya PT Bank Royal Indonesia, itu karena sudah ada cangkangnya modal bisa Rp1 triliun," tutur Anung.

Selain itu, bank digital juga harus memiliki minimal satu kantor pusat di Indonesia. Pemilik harus menyampaikan modal bisnis yang jelas kepada OJK.

"Lalu memiliki kemampuan bisnis yang prudent, berkesinambungan, paham mitigasi, memiliki manajemen risiko, antisipasi risiko digital, perlindungan data nasabah," terangnya.

[Gambas:Video CNN]

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan aturan terkait bank digital secara keseluruhan masih perlu waktu untuk dirilis. Sebelum menerbitkan beleid tersebut, wasit lembaga jasa keuangan itu masih harus berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan, misalnya pelaku usaha.

"Aturan masih rule making rule, proses panjang, pendapat industri dan stakeholder lain. Lalu internal OJK lewat rapat dewan komisioner," ujar Heru.

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER