Aturan Jokowi, 30 Persen Fasilitas Terminal Wajib Untuk UMKM
Pemerintah mewajibkan pengelola terminal menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) minimal 30 persen dari total fasilitas terminal.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Itu merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Lihat juga:Luhut Buka-bukaan Soal Apa-apa China |
"Untuk memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi usaha kecil dan mikro, pada fasilitas terminal disediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen," tulis penjelasan PP tersebut seperti dikutip, Kamis (25/2).
Dalam Pasal 35, dijelaskan penyedia tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan keamanan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil diatur dengan peraturan menteri," jelas ayat (3) pasal tersebut.
Selain itu, terminal juga diwajibkan memiliki fasilitas penunjang berupa fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui, pos kesehatan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, pos polisi, alat pemadam kebakaran, dan fasilitas umum.
Fasilitas umum sebagaimana dimaksud meliputi toilet, rumah makan, fasilitas telekomunikasi, tempat istirahat awak kendaraan, fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan, serta fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang
Kemudian terminal juga wajib memiliki fasilitas kebersihan, dan fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum, fasilitas perdagangan, pertokoan, dan/atau fasilitas penginapan.
"Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi terminal," bunyi Pasal 34 PP tersebut.
Lihat juga:Luhut Buka-bukaan Soal Apa-apa China |
Selain itu, penyelenggara terminal wajib melakukan pemeliharaan yang meliputi kegiatan menjaga keutuhan dan kebersihan, menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi, merawat saluran air, merawat instalasi listrik dan lampu penerangan, merawat fasilitas telekomunikasi, dan merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran.
Pemeliharaan tersebut juga wajib bekerja sama dengan usaha mikro dan kecil. Sedangkan bentuk pemeliharaan yang wajib dikerjasamakan tersebut berupa pemeliharaan rutin, memfungsikan kembali, penggantian, dan pemeliharaan yang bersifat melengkapi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan fasilitas terminal diatur dengan peraturan menteri," pungkas Pasal 42 ayat (5) PP tersebut.
(hrf/agt)