Pemerintah Jamin Subsidi Angkutan Penumpang dan Barang

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 08:42 WIB
Subsidi terhadap angkutan penumpang kelas ekonomi dan angkutan barang lintas tertentu bisa diberikan melalui APBN maupun APBD.
Subsidi terhadap angkutan penumpang kelas ekonomi dan angkutan barang lintas tertentu bisa diberikan melalui APBN maupun APBD. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menjamin pemberian subsidi bagi angkutan penumpang umum kelas ekonomi dan angkutan barang pada lintas dan trayek tertentu. Tujuannya demi mendukung program pemerintah khususnya pada wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.

"Subsidi dalam Peraturan Pemerintah ini tidak hanya diberikan kepada angkutan penumpang umum dengan kendaraan bermotor untuk tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu, tetapi juga diberikan kepada angkutan barang pada lintas tertentu," tulis penjelasan PP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 47 PP tersebut menjelaskan subsidi dapat diberikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pemberian subsidi pada angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi ditentukan berdasarkan faktor keterhubungan dan finansial.

Faktor keterhubungan meliputi trayek yang menghubungkan wilayah terisolir dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani angkutan umum; dan trayek yang melayani perpindahan penumpang dari angkutan penyeberangan perintis, angkutan laut perintis, atau angkutan udara perintis.

Sementara faktor finansial meliputi trayek yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya karena pertimbangan aspek sosial politik; atau angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan khusus untuk pelajar dan/atau mahasiswa.

Faktor finansial lainnya yang dapat jadi dasar pemberian subsidi adalah trayek perkotaan dengan angkutan massal yang tarif keekonomiannya tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat; atau trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Sementara itu, pemberian subsidi bagi angkutan barang dapat diberikan dengan kriteria antara lain menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani dan kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang.

Kriteria lainnya adalah angkutan barang yang mendorong pertumbuhan ekonomi; sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; dan melayani perpindahan barang dari angkutan laut perintis.

[Gambas:Video CNN]

Adapula kriteria angkutan barang yang melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan; angkutan barang untuk pemulihan daerah pasca bencana alam; dan/atau angkutan barang yang memberikan pelayanan terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan besaran subsidi angkutan [...] diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," jelas Pasal 51 ayat (2) PP tersebut.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER