Pemerintah mengatur tarif angkutan pelabuhan baik penumpang maupun barang. Pengaturan tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 21 menyebutkan tarif angkutan perairan pelabuhan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan barang. Khusus untuk tarif angkutan penumpang terdiri dari dua jenis yakni kelas ekonomi dan non ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran tarif pelayanan jasa angkutan perairan pelabuhan ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh menteri," bunyi aturan itu dikutip Jumat (26/2).
Struktur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak. Sedangkan, kelas non ekonomi meliputi tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.
"Besaran tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh menteri, yang merupakan tarif batas atas," imbuh aturan itu.
Sementara itu, besaran tarif angkutan penumpang non ekonomi ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
Selanjutnya, tarif angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh menteri.
Aturan tersebut mengklasifikasikan jenis tarif angkutan barang menjadi empat jenis.
Pertama, barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum. Kedua, barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain kayu gelondongan, barang curah, rel, dan ternak.
Ketiga, barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan, dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan bahan gas. Keempat, kendaraan beserta muatannya yang diangkut kapal ro-ro.
Kemudian, struktur tarif angkutan barang merupakan kerangka tarif yang berkaitan dengan kekhususan jenis barang, bentuk kemasan, volume atau berat barang, dan jarak atau waktu tempuh.
Sementara itu, golongan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan empat hal. Pertama, jenis barang yang diangkut mencakup barang umum, peti kemas, curah kering, curah cair, gas, dan ternak.
Kedua, jenis pelayanan mencakup pelayanan biasa dan pelayanan khusus misalnya menggunakan reefer container.
Ketiga, fasilitas angkutan mencakup fasilitas angkutan unimoda dan multimoda. Keempat, klasifikasi mencakup berdasarkan sifat barang misalnya barang mengganggu dan barang berbahaya, berdasarkan ukurannya misalnya over dimension, atau berdasarkan sifat penanganannya misalnya project cargo dengan ukuran dan bentuk khusus.