
Cara Pengusaha Gelar Vaksin Mandiri Untuk Pekerja

Pemerintah resmi mengizinkan penyuntikan vaksin corona lewat jalur mandiri atau gotong royong. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Artinya, seluruh pekerja yang ikut dalam program vaksinasi gotong royong tak dipungut biaya alias gratis. Biaya vaksinasi akan menjadi urusan perusahaan.
Nantinya, perusahaan atau badan hukum harus melaporkan jumlah karyawan, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan vaksinasi gotong royong kepada menteri.
"Laporan sebagaimana dimaksud paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," tulis Pasal 6 Ayat 3, dikutip Jumat (26/2).
Kemudian, badan usaha atau badan hukum wajib menggunakan jenis vaksin yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, jenis vaksin covid-19 untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sementara, pendistribusian vaksinasi gotong royong tetap dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan usaha atau badan hukum. Jumlah vaksin yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan yang diajukan badan hukum atau badan usaha.
Untuk pelayanannya sendiri, vaksinasi gotong royong hanya bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan. Pihak badan usaha atau badan hukum dapat bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan swasta.
Perusahaan atau badan hukum yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakannya untuk melayani vaksinasi gotong royong. Namun, fasilitas pelayanan kesehatan itu harus memenuhi persyaratan.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan vaksinasi gotong royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk besaran tarif maksimal antar pelayanan vaksinasi gotong royong nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan swasta tak boleh membebankan biaya pelayanan vaksinasi gotong royong melebihi batas yang ditentukan.

Pemerintah Serap Rp24,22 Triliun dari Lelang 7 Surat Utang
Ekonomi • 39 menit yang lalu
IHSG Diramal Bangkit Hari Ini
Ekonomi 27 menit yang lalu
Pemerintah China 'Paksa' Jack Ma Rombak Model Bisnis
Ekonomi 10 jam yang lalu