Menkes Tetapkan 4 Sumber Dana Vaksin Corona
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatur sumber pendanaan yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi corona. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid yang diteken yang diteken Budi 24 Februari lalu itu, ada 4 sumber dana dan peruntukan yang diatur.
Pertama, pendanaan untuk pelaksanaan vaksinasi program. Ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kedua, pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Ini dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan vaksinasi.
Ketiga, pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19. Ini dibebankan pada APBN.
Keempat, pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19. Ini dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Selain mengatur soal harga, dalam beleid tersebut Budi juga mengatur soal mekanisme distribusi vaksin.
Ia mengatur pelaksanaan distribusi vaksin ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan penugasan pun, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.