Mengenal Fungsi APBN dan APBD beserta Tujuannya

Tim | CNN Indonesia
Senin, 07 Jun 2021 12:20 WIB
Berikut uraian mengenai pengertian sekaligus fungsi APBN dan APBD. (Foto: Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fungsi APBN dan APBD memang berbeda satu sama lain. Secara garis besar, APBN mengatur pendapatan serta pengeluaran negara, APBD mengatur pendapatan dan pengeluaran daerah.

Untuk lebih mendalamnya, berikut pengertian sekaligus fungsi APBN dan APBD yang dilansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pengertian APBN

Foto: Rengga
Ilustrasi pengertian sekaligus fungsi APBN dan APBD.

Pengertian APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara, sebenarnya telah dijelaskan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara seperti berikut.

  1. Pasal 1 Ayat 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Pasal 11 Ayat 2, APBN terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan.
  3. Pasal 11 Ayat 1, Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
  4. Pasal 4, Tahun anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  5. Pasal 3 Ayat 4, Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.

Penyusunan APBN ini bertujuan sebagai panduan belanja dan pendapatan, untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang dilakukan negara.

Dengan adanya APBN, pemerintah bisa melihat lebih transparan mengenai apa saja yang menjadi pendapatan dan pengeluaran negara selama 1 tahun anggaran.

Fungsi APBN

Adapun fungsi dari APBN harus mencakup alokasi, distribusi serta stabilisasi berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003, di antaranya:

  1. Fungsi Otorisasi: anggaran negara sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun.
  2. Fungsi Perencanaan: anggaran negara menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan.
  3. Fungsi Pengawasan: anggaran menjadi pedoman dalam menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai yang ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi: anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi: anggaran negara wajib memperhatikan keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi Stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.

Pengertian APBD

Foto: Astari Kusumawardhani
Ilustrasi pengertian sekaligus fungsi APBN dan APBD.

Kalau APBN cakupannya luas yaitu negara, APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ini menjangkau ruang lingkup lebih spesifik yakni daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD merupakan rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas serta disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Selain itu, APBD juga menjadi instrumen kebijakan yang dipergunakan sebagai alat dalam meningkatkan pelayanan umum serta kesejahteraan masyarakat di daerah.

Fungsi APBD

Fungsi APBN dan APBD kurang lebih serupa. Namun secara spesifik, kegunaan APBD ini ada dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

  1. Fungsi Otorisasi: anggaran daerah akan dijadikan sebagai dasar dalam menerapkan pendapatan dan belanja pada tahun yang sedang berlangsung.
  2. Fungsi Perencanaan: anggaran daerah dijadikan sebagai pedoman dalam mengelola dan merencanakan berbagai kegiatan tanpa anggaran APBD.
  3. Fungsi Pengawasan: anggaran daerah akan dijadikan tolok ukur untuk menilai kegagalan atau keberhasilan pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan kegiatan.
  4. Fungsi Alokasi: anggaran daerah harus diarahkan untuk membuat lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, pemborosan dalam menggunakan sumber daya dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi perekonomian daerah.
  5. Fungsi Distribusi: anggaran daerah wajib mengutamakan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi Stabilitas: anggaran daerah dijadikan sebagai alat dalam memelihara serta menjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah setempat.

Meskipun secara praktik kerja fungsi APBN dan APBD berbeda, misi keduanya hampir sama yaitu mengatur pendapatan serta pengeluaran negara maupun daerah, untuk mencapai tujuan fiskal.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK