Astra Honda Motor Bebas dari Tuduhan Monopoli Pelumas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Astra Honda Motor (AHM) tidak terbukti melakukan praktek monopoli dalam kasus penjualan pelumas sepeda motor.
Dalam sidang putusan dugaan kasus monopoli penjualan pelumas sepeda motor yang digelar Kamis (25/2) kemarin, KPPU menyatakan Astra Honda Motor tak melanggar Pasal 15 ayat 2 (terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dan Pasal 15 ayat 3 (terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis KPPU menyimpulkan bahwa tuduhan unsur potongan harga bersyarat (bundling) yang dikenakan terhadap Astra Honda Motor dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sementara unsur perjanjian pembelian bersyarat (tying) secara per sebenarnya terpenuhi dan AHM terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2).
Lihat juga:Denda Telat Lapor SPT Pajak Tahunan |
Namun demikian, Majelis Komisi berpendapat tujuan dari perjanjian antara AHM dan main dealer, serta perjanjian main dealer dan dealer adalah untuk menjaga kualitas, reputasi, dan pelayanan purna jual terhadap konsumennya.
"Memperhatikan manfaat positif perjanjian tersebut, maka Majelis Komisi menilai perbuatan AHM tersebut dapat dibenarkan. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa AHM tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, " kata Majelis KPPU yang diketuai oleh Chandra Setiawan seperti dikutip Jumat (26/2).
Sebagai informasi, AHM dituduh melakukan praktik monopoli penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi di Pulau Jawa.
Tuduhan ini muncul dari pengembangan kasus kartel skuter matik pada 2016 lalu. Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian eksklusif yang dilakukan AHM. Perjanjian eksklusif melibatkan main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM.
Perjanjian itu memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.
Selain itu, juga terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.