Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo berencana menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (16/2) sore nanti. Tujuannya, membahas temuan KPPU terkait kasus ekspor benih lobster (benur) dan koordinasi penegakan hukum antar lembaga.
"Ketua KPPU beserta jajaran pimpinan KPPU sore ini, pukul 15:00 WIB akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK guna koordinasi penegakan hukum antar lembaga, khususnya terkait kasus lobster yang tengah bergulir di kedua komisi," kata Karo Humaskerma KPPU Deswin lewat rilis, Selasa (16/2).
Sebelumnya, pelaku usaha yang terlibat dalam ekspor benur yang melibatkan eks menteri KKP Edhy Prabowo dan PT Aero Citra Kargo (ACK) telah ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut sudah ada beberapa pihak terlapor yang berasal dari pelaku usaha ditahan oleh KPK.
Sayangnya, ia tak dapat menyebut siapa pelaku usaha yang dimaksud serta barang bukti yang ditemukan.
"Proses memang ada beberapa terlapor kami yang ditahan KPK, di rumah tahanan KPK," katanya pada konferensi pers daring, Jumat (22/1).
Guntur menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi agar KPPU bisa memeriksa terlapor yang dimaksud. Ia menegaskan kerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara ekspor benih lobster ini.
"Beriringan, pastinya KPPU menjalin hubungan dengan KPK untuk bisa menuntaskan perkara lobster ini," imbuhnya.
Diketahui, KPPU menetapkan tiga pihak atau terlapor dalam kasus dugaan monopoli ekspor benih lobster. Ketiganya diduga melakukan persekongkolan dalam melakukan praktik usaha tidak sehat.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menerangkan ketiga pihak tersebut adalah PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi.
"Temuan awal kami lihat ada tindakan-tindakan dari terlapor ini ada tiga. Pertama, PT ACK. Kedua, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Perikanan Budidaya Lobster. Ketiga, Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," katanya pada media briefing beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bukti awal menunjukkan pengiriman dilakukan oleh pelaku tunggal yang menguasai pasar, yaitu PT ACK. Ia bilang PT ACK mampu menetapkan kargo pengiriman yang lebih tinggi dari harga normal karena kesempatan pihak lain untuk menjadi agen/freight forwarder tertutup.
PT ACK diduga melanggar Pasal Nomor 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Pasal 17 tentang Monopoli berbunyi: pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian, diduga ketiga pihak melanggar Pasal 24 UU soal persekongkolan. Ini dilakukan dengan membatasi pihak yang melakukan ekspor benih lobster.
Pasal 24 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.