Tes GeNose Mulai Diterapkan di Pelabuhan Priok Hari Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan layanan tes covid-19 menggunakan GeNose sudah mulai diberlakukan di pelabuhan, yakni Terminal Penumpang Nusantara Tanjung Priok.
Namun, pelaksanaannya tidak diwajibkan seperti moda transportasi kereta api. Di pelabuhan, deteksi covid-19 menggunakan GeNose dilakukan secara random ke beberapa penumpang yang menggunakan kapal laut.
"Saya gembira hari ini pelabuhan sudah melakukan tracking terhadap covid-19 sekalipun itu bukan mandatori, artinya kita melakukan random pada penumpang penumpang yang berangkat," ujarnya usai meninjau penggunaan GeNose di Tanjung Priok, Jumat (26/2).
Budi Karya juga telah meminta kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Pelindo II (Persero) dan pengelola Syahbandar untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa mereka yang akan pergi menggunakan kapal akan dilakukan random test menggunakan GeNose.
Artinya, lanjut Budi, masyarakat yang merasa memiliki gejala covid-19 atau sedang sakit diimbau untuk tidak melakukan perjalanan.
"Kalau panasnya tinggi mereka demam mereka batuk-batuk sebaiknya tidak pergi. Karena biasanya batuk demam panas itu adalah salah satu indikasi mereka terpapar virus," imbuhnya.
Selain itu, Budi pun meminta kepada Pelni, Pelindo II dan Syahbandar untuk melakukan pengetesan GeNose secara berulang demi hasil yang lebih akurat.
"Harapannya makin hari makin bagus dan GeNose bisa melakukan tracking dengan baik. Ini pertama kali di Priok dan selanjutnya saya sudah sampaikan kepada dirjen untuk melakukan secara random di seluruh pelabuhan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Budi mengapresiasi kesiapan pengelola pelabuhan untuk mulai menerapkan alat deteksi GeNose. Hal itu terlihat dari tempat pengambilan sampel nafas penumpang yang cukup luas dan steril.
"Hari ini saya juga melihat bahwa satu tempat untuk melakukan tes GeNose dibuat dengan baik. Artinya masukan epidemiolog diselesaikan di sini sehingga pada saat mereka meniup tidak ada tiupan yang keluar dari situ," pungkasnya.
Lihat juga:Denda Telat Lapor SPT Pajak Tahunan |