Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp2,99 triliun untuk anggaran insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) mobil baru.
Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan anggaran senilai Rp5 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk sektor properti.
Dana tersebut masuk dalam pagu anggaran insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp58,46 triliun tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor diperkirakan akan mencapai Rp2,99 triliun dan untuk PPN ditanggung pemerintah bidang properti diperkirakan akan menggunakan resources sebesar Rp5 triliun. Jadi, ini semua sudah masuk dalam insentif usaha yang ada dalam Rp58,46 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/3).
Ia menuturkan PPnBM tersebut diberikan untuk segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc. Selain itu, fasilitas pajak diberikan untuk kendaraan yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen.
"Kenapa dibatasi di dua kelompok ini? Terutama kelompok menengah perlu stimulus dan ada keterkaitan industri besar. Dan local purchase dari kedua kelompok kendaraan ini kendaraan ini di atas 70 persen. Jadi kalau demand meningkat maka ada multiplier karena local purchase di atas 70 persen," tuturnya.
Sementara itu, PPN DTP untuk perumahan diberikan kepada unit hunian rumah tapak dan rumah susun. Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.
Sedangkan, untuk rumah tapak dan rumah susun di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, pemerintah menanggung 50 persen PPN. Insensitif ini diberikan pada Maret-Agustus 2021.
"Jadi, betul-betul rumah baru, merupakan rumah baru tapak atau susun baru sudah selesai dan siap huni dan hanya diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang dan dia tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun," tuturnya.
Lihat juga:Syarat Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi |