Erick Thohir Bakal Keluarkan Aturan Soal Transparansi BUMN

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 15:08 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut dalam waktu dekat akan meluncurkan beberapa Peraturan Menteri (Permen) BUMN terkait transparansi korporasi.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut dalam waktu dekat akan meluncurkan beberapa Peraturan Menteri (Permen) BUMN terkait transparansi korporasi.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut dalam waktu dekat akan meluncurkan beberapa Peraturan Menteri (Permen) BUMN terkait transparansi korporasi. Aturan ini dikeluarkan untuk menekan lobi ke pihak tertentu dalam penugasan BUMN.

Salah satunya tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diterbitkan pekan ini. Dalam aturan tersebut, Erick menyebut akan ada beberapa hal yang diatur, salah satunya terkait aksi korporasi BUMN.

Nantinya, dalam aturan tersebut pun akan diatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendanaan untuk aksi korporasi BUMN. Sedangkan aksi korporasi yang tidak memerlukan dana pemerintah, cukup dikelola oleh direksi dan kementerian. Sementara yang memerlukan pendanaan pemerintah akan didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian dan perusahaan BUMN dan pemeriksa dari bagian transparansi dan melihat strategi bisnis proses yang transparan," katanya pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/3).

Selain itu, permen juga akan mengatur soal PMN restrukturisasi. Erick mengaku terdapat berbagai program yang harus diperbaiki karena selama ini beberapa program menjadi beban bagi perusahaan negara yang ditunjuk.

Dia menyakini permen akan mampu menekan proses bisnis yang tidak transparan seperti lobi ke individu tertentu dalam penugasan. Pasalnya, setiap penugasan akan dilakukan secara terbuka langsung ke Kementerian BUMN dan Kemenkeu, bukan ke perusahaan pelat merah langsung.

Dengan begitu, Erick meyakini tumpang tindih antara bisnis dan penugasan dapat dihindari. Jika penugasan akan memberatkan perusahaan, maka PMN harus disertakan dalam penugasan.

"Jadi tidak ada grey area seperti dulu, sejak awal kami bicarakan, yang kami harapkan saat ini bisnis proses bukan project based," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER