Bos BKPM Sebut Izin Investasi Miras Sebenarnya Ada Sejak 1931

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 16:46 WIB
Bos BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan izin investasi miras di Indonesia sebenarnya sejak ada sejak 1931. Sampai kini sudah ada 109 izin investasi miras.
BKPM menyebut izin investasi miras sebenarnya sudah ada sejak 1931. (Setkab.go.id/Jay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan izin investasi minuman keras (miras) sebenarnya tidak hanya diberikan pada era Jokowi. Bahkan berdasar data yang dimilikinya, izin investasi miras sudah diberikan sejak 1931 atau sebelum Indonesia merdeka.

Saat itu, sudah ada izin pembangunan pabrik untuk minuman beralkohol. Izin berlanjut sampai setelah Indonesia merdeka.

Dari presiden pertama hingga saat ini, ia mencatat ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk investasi miras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus minuman alkohol sebenarnya sejak 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin pembangunan minuman beralkohol dan terus berlanjut baik zaman sebelum merdeka atau setelah," katanya pada press conference, Selasa (2/3).

Bahlil menambahkan izin investasi miras yang tadinya di atur pemerintah melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memang mengatur soal tata cara investasi di industri terkait.

Namun, ia menyebut perpres dibuat agar masyarakat di daerah tertentu yang tak asing dengan minuman beralkohol dapat meraup nilai ekonomis.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan ke seluruh masyarakat bahwa perizinan sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir, namun tidak untuk menyalakan satu yg lain," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Dia menyebut pengaturan izin investasi miras di empat provinsi sebagaimana diatur dalam Perpres 10 bukan tanpa alasan. Bali misalnya dipilih karena di Pulau Dewata sebagian masyarakat memproduksi kecil-kecilan secara lokal.

Meski mampu memproduksi kualitas ekspor, namun karena masuk dalam daftar negatif, maka masyarakat tidak mendapat nilai ekonomisnya.

Walau begitu, ia menilai polemik sudah berakhir karena Presiden Jokowi telah mencabut Perpres yang akhir-akhir ini ramai dikritik berbagai kalangan masyarakat itu.

"Untuk teman-teman pengusaha yang menginginkan hal ini tetap jalan, saya sampaikan kita harus bijak dan ini untuk kebaikan bersama," pesannya.

(well/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER