Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Tak Sogok Anak Buahnya

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mar 2021 14:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani meminta wajib pajak dan konsultan tak menyuap pegawainya, termasuk di Ditjen Pajak.
Sri Mulyani meminta wajib pajak dan konsultan untuk tidak menyuap pegawainya, termasuk di Ditjen Pajak demi melancarkan urusan mereka. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta para wajib pajak dan konsultan untuk tidak menyuap pegawainya, termasuk yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak demi melancarkan urusan mereka.

"Agar wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak ikut menjaga integritas dari DJP dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan atau hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP," kata Ani, sapaan akrabnya, saat konferensi pers virtual, Rabu (3/3).

Ani mengatakan tindakan penyuapan sejatinya tidak hanya merusak integritas pegawai DJP, tapi juga Kemenkeu secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan langkah-langkah seperti itu merusak fondasi negara kita," tekannya.

Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu meminta WP, kuasa WP, dan konsultan pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan transparan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang selama ini sudah tertuang di peraturan perundang-undangan.

Salah satunya dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan yang masa penyerahannya akan berakhir pada bulan ini untuk WP Orang Pribadi. Sementara untuk WP Badan akan berakhir pada bulan depan.

"Apabila wajib pajak melihat adanya pelanggaran, saya harap melaporkan pelanggaran yang dilakukan baik oleh pegawai DJP maupaun oleh pegawai Kemenkeu lainnya melalui saluran pengaduan yang sudah dibangun," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Bendahara negara turut meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran seperti ini bila mengetahuinya. Pelaporan bisa dilakukan melalui tiga saluran yang sudah disiapkan Kemenkeu.

Pertama, melalui whistleblowing system di laman www.wise.kemenkeu.go.id. Sistem ini merupakan aplikasi yang bisa menerima laporan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu.

Kedua, melalui surat elektronik (e-mail) ke [email protected]. Ketiga, melalui saluran telepon di nomor 1500-200.

"Berbagai pengaduan akan kami lindungi, sehingga kami juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka meneliti dan mengoreksi bila terdapat bukti, termasuk kasus yang tengah ditangani KPK yang merupakan hasil pengaduan masyarakat," tuturnya.

Tak lupa Ani mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah berpartisipasi dalam pelaporan dugaan-dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Sebelumnya, Ani membongkar kasus dugaan suap pajak yang melibatkan pegawai DJP. Dugaan suap merupakan hasil laporan masyarakat ke Unit Kepatuhan Internal Kemenku pada awal 2020 lalu.

Saat ini, dugaan suap itu sedang berada di tahap penyidikan oleh KPK dengan azas praduga tak bersalah. Pegawai DJP yang diduga menerima suap kini sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena melakukan pengunduran diri.

"Saat ini tengah diproses dari sisi administrasi ASN-nya," imbuhnya.

Ani menekankan Kemenkeu tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan suap atau korupsi di lingkungan kementerian, baik di DJP maupun direktorat lain. Sebab, korupsi secara jelas melanggar kode etik kepegawaian di Kemenkeu.

Selain itu, baginya, kasus suap atau korupsi merupakan sebuah pengkhianatan. Apalagi, kasus ini dilakukan oleh pegawai DJP yang seharusnya bekerja keras mengumpulkan penerimaan negara dari pajak.

"Penerimaan pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara," pungkasnya.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER