Menteri BUMN Erick Thohir mengancam mencopot komisaris dan direksi perusahaan pelat merah yang melanggar aturan pengelolaan suntikan modal atawa Penyertaan Modal Negara (PMN). Aturan soal PMN ini sendiri rencananya meluncur pekan ini.
Kisi-kisi sanksi ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Ia mengatakan sanksi yang disiapkan terdiri dari tiga kategori, mulai dari pelanggaran skala ringan, menengah, hingga berat.
"Terkait sanksi karena PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris. Jadi, kalau melanggar, maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," kata Arya seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Suku Bunga Kredit Bank Turun di BNI dan BRI |
Ia merinci pelanggaran skala ringan akan diberi sanksi berupa pemotongan atau pengurangan tantiem alias bonus dari kelebihan keuntungan perusahaan bagi komisaris dan direksi. Sementara, untuk pelanggaran menengah, tantiemnya tidak akan diberikan.
Sedangkan jika komisaris dan direksi melakukan pelanggaran berat, maka mereka bakal dicopot dari jabatannya. Pengawasan ini dilakukan oleh sesama komisaris.
"Dengan demikian masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Erick berencana mengeluarkan permen soal PMN untuk memperjelas pengelolaan suntikan modal negara kepada BUMN. Selama ini, pengelolaannya dinilai kerap tumpang tindih antara untuk menjalankan penugasan dari pemerintah dan untuk aksi korporasi para BUMN.
Nantinya, pemberian PMN untuk penugasan pemerintah harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN.
Setelah itu, Kementerian BUMN akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.
Lebih lanjut, Arya mengatakan setidaknya saat ini ada tiga pertimbangan yang digunakan pemerintah untuk memberikan PMN kepada BUMN. Pertama, dalam rangka menjalankan penugasan.
"Artinya, bila ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut, maka dia diberikan PMN," tuturnya.
Syaratnya, penugasan harus jelas dan tertuang dalam bentuk peraturan presiden (perpres) jika merupakan arahan kepala negara. Setelah itu, perlu aturan turunan.
Kedua, BUMN butuh suntikan modal tambahan untuk restrukturisasi keuangan akibat merugi. Ketiga, BUMN butuh dana segara untuk mengeksekusi rencana korporasi yang bertujuan untuk mengembangkan bisnis.
"Kalau dilihat BUMN itu memang layak mendapatkan PMN, maka kita akan memberikan dia PMN. Dengan tiga hal tersebut diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat," pungkasnya.