Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan SPT Tahunan 2020 melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (3/3).
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (3/3).
Bersamaan dengan itu, ia mengajak para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada 31 Maret 2021 mendatang habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden juga mengingatkan pajak yang dibayarkan masyarakat diperlukan negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 3,82 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan per 1 Maret 2021 sampai pukul 09.11 WIB.
Pelaporan SPT bertambah sekitar 1 juta WP dari realisasi terakhir sebanyak 2,8 juta pada 24 Februari 2021. Sementara bila dibandingkan dengan tahun lalu, realisasi sementara pelaporan SPT Tahunan sudah mencapai 90,34 persen dari 4,22 juta WP yang melaporkan SPT-nya pada 2020.
Secara rinci, mayoritas pelaporan SPT Tahunan datang dari WP Orang Pribadi, yaitu mencapai 3,67 juta WP atau 96,07 persen dari total. Sisanya, merupakan pelaporan SPT dari WP Badan mencapai 149,95 ribu.
Pada WP OP, mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui layanan e-filling, yakni sebanyak 3,53 juta WP atau 96,25 persen dari total. Sisanya, melaporkan SPT secara manual sebanyak 137,5 ribu WP.
Begitu pula dengan pelaporan SPT Tahunan dari WP Badan. Sebanyak 126,77 ribu atau 84,54 persen melaporkan melalui e-filling. Sisanya, melaporkan secara manual dengan jumlah 23,17 ribu WP.
Lihat juga:Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di RI |
Sebagai pengingat, masa lapor SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk WP OP. Sedangkan untuk WP Badan akan ditutup pada 30 April 2021.
Bila terlambat melaporkan SPT, WP OP akan dikenakan denda senilai Rp100 ribu. Sementara WP Badan dikenakan Rp1 juta.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja