Kemendag Tak Lagi Butuh Rekomendasi KKP Untuk Impor Garam

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mar 2021 10:27 WIB
Kemendag tak membutuhkan lagi rekomendasi dari KKP untuk memberikan persetujuan impor garam. Ilustrasi. (iStockphoto/Detry26).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak lagi memiliki wewenang rekomendasi untuk persetujuan impor garam konsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pasal 284 PP tersebut menyebutkan persetujuan impor komoditas pergaraman oleh menteri perdagangan berdasarkan kini didasarkan pada neraca pergaraman

Meski demikian, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry mengatakan neraca pergaraman tersebut tetap dibuat oleh kementeriannya.

"Ini bergantung dengan stok garam tahun sebelumnya, kemudian berapa produksi garam dan rencana tahun yang akan datang dan kebutuhan garam," ucapnya dalam konferensi pers Rabu (3/3).

Produksi garam dan rencana tahun akan datang yang dimaksud merupakan hasil dari petambak garam rakyat dan badan usaha di dalam negeri pada tahun berjalan serta rencana tahun yang akan datang.

Sementara kebutuhan garam dan rencana tahun mendatang yang ia maksud adalah untuk konsumsi domestik dan nonkonsumsi pada tahun berjalan serta proyeksi berdasarkan tingkat pertumbuhan pengguna.

Jika stok akhir tahun dan rencana produksi tahun yang akan datang tidak mencukupi kebutuhan, baru lah impor dapat dilakukan.

Disamping itu, impor juga dapat dilakukan jika perkiraan stok dan produksi garam tahun berjalan hanya tersisa paling banyak 25 persen pada gudang garam rakyat, gudang garam nasional dan gudang garam Industri

"Akan dibuat neracanya dan disampaikan ke menteri koordinator bidang perekonomian untuk dibahas dalam rapat lembaga," jelas Hendra.

Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan impor, KKP akan mengatur tempat pemasukan, jenis, volume , waktu importasi, serta standar mutu garam impor tersebut.

"Dalam PP ini kami akan menetapkan tempat pemasukan di mana saja garam itu bisa masuk untuk mencegah kebocoran dan sebagainya," pungkasnya.

(hrf/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK