Untung Rugi Izinkan Investor 'Gali' Harta Karun Indonesia
Pemerintah lewat aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka 14 dari 20 jenis izin investasi yang sebelumnya masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya, izin mengangkat barang berharga atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di Indonesia.
Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Indonesia (APPP BMKTI) menaksir nilai harta di bawah laut sebesar US$12,7 miliar, tersebar di 464 titik lokasi kapal tenggelam di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Dari sisi ekonomi, setiap lokasi BMKT dapat bernilai antara US$80 ribu hingga US$18 juta. Apabila dimanfaatkan untuk mendukung pariwisata, maka dapat menghasilkan US$800 hingga US$126 ribu per bulan per lokasi harta karun.
Pengamat Maritim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Raja Oloan Saut Gurning menyebut sebelum menentukan untung dan buntung dari kebijakan ini, lebih dulu harus diketahui jika izin investasi dibuka untuk tiga tahap pengangkatan BMKT, yakni tahap survei, pengangkatan, dan pemanfaatan.
Ia menilai jenis investasi yang keluar dari DNI biasanya berarti investor boleh membuka badan usaha di Indonesia dengan ketentuan tertentu. Jika pemanfaatan diberikan secara bebas kepada investor asing dari hulu ke hilir, ia menilai kebijakan akan banyak ruginya dari manfaat.
Tak hanya nilai ekonomisnya akan lebih banyak dikeruk asing, namun RI juga harus rela kehilangan nilai sejarah, budaya dan pengetahuan.
"Saya belum tahu, tapi kalau boleh investasi ketiganya itu jelas merugikan negara, kepentingan asing kalau UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu pengangkatan tidak diperkenankan oleh pribadi/badan usaha asing nah jadi harus dalam negeri," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/3).
Namun, ia menyebut jika calon investor asing diharuskan bekerja sama dengan badan usaha dalam negeri atau pemerintah, dia menilai kebijakan dapat diterima.
Optimalisasi nilai ekonomis boleh saja, tapi harus ada batasan dan garis harus dipertegas. Misalnya, dari seluruh jenis BMKT, hanya jenis tertentu yang boleh diangkat oleh swasta dan untuk barang yang bernilai sejarah tinggi dan menjadi identitas negara tidak boleh dijual atau dilelang kepada dunia internasional.
Sementara, Ekonom Indef Tauhid Ahmad khawatir izin investasi ini akan berujung pada eksplorasi berlebihan oleh pihak swasta yang memang tujuan utamanya mencari untung.
Dalam Perpres sendiri tidak dirinci syarat yang diwajibkan kepada investor aja saja. Ini, menurut Tauhid, harusnya tidak ditutup-tutupi. Mestinya disampaikan kepada publik batasan apa saja yang boleh diberikan kepada investor dan apa yang masih menjadi kewenangan pemerintah.
"Harus didiskusikan mana batasan-batasan yang boleh mana yang tidak, kalau tidak orang jadinya menafsir-nafsir sendiri ini apa sih?" ujarnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat mengonfirmasi bahwa investor boleh 'mencari' harta karun di perairan Indonesia. Namun, untuk investasi yang satu ini, ia menyebut izin tidak diberikan secara mudah, melainkan ada tahap-tahap dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Sayangnya, ia tak menjelaskan lebih jauh syarat apa saja yang dimaksudnya serta batasan apa saja yang diperbolehkan oleh pemerintah.
Tauhid mengingatkan jangan sampai karena ingin memaksimalkan sisi ekonomis BMKT, lalu pemerintah kebablasan dan memperjualbelikan sejarah Indonesia. Karena ia menilai pasar luar, khususnya Eropa, akan tertarik jika kesempatan dibuka.
Lihat juga:Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di RI |
"Repotnya dari sisi ekonomi mungkin bermanfaat, tapi sisi budayanya dan ilmu pengetahuan suatu saat akan hilang," katanya.
Dia menyebut selama ini memang tak dipungkiri salah satu hal yang menghalangi pemerintah mengangkat sendiri adalah anggaran yang terbatas. Selama ini pemerintah lewat Kementerian KKP juga berusaha melakukan pengangkatan, namun beberapa kasus malah terbengkalai dan tak kunjung selesai.
Ia menduga mungkin ini lah yang membuat pemerintah ingin membuka diri kepada investor agar proses pengangkatan BMKT. bisa dipercepat. Namun, ia mengingatkan keputusan harus dipikirkan secara matang-matang.
Jika belum siap, ia menyarankan untuk jangan membuka izin investasi dulu kalau tak mau dieksplorasi investor.
"Menurut saya sebelum dicabut dikaji dulu, kalau di swasta sedetail apa persyaratannya karena kalau misal tidak jelas lebih baik di-take down saja dulu dari daftar," tutupnya.