Asosiasi: Asing Masuk, Harta Karun RI Bisa Dikeruk

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mar 2021 11:52 WIB
APPP BMKTI menolak pemberian izin investasi pengangkatan BMKT bagi asing karena berpotensi mengeruk harta karun bawah laut Indonesia.
APPP BMKTI menolak pemberian izin investasi pengangkatan BMKT bagi asing karena berpotensi mengeruk harta karun bawah laut Indonesia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Indonesia (APPP BMKTI) menolak pemberian izin investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) bagi asing. Pasalnya, lewat izin itu pihak asing berpotensi mengeruk harta karun bawah laut di Indonesia.

Sekretaris Jenderal APPP BMKTI Harry Satrio menyarankan agar pemerintah hanya membuka izin pencarian harta karun itu hanya kepada pengusaha lokal saja. Selanjutnya, investor asing boleh masuk, asal bekerja sama dengan perusahaan yang dimiliki 100 persen oleh pengusaha lokal.

"Kalau asing langsung, waduh jangan deh, dikeruk habis nanti karena teknologi kita kalah canggih," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry yang juga pengusaha pencari harta karun itu menuturkan selama ini mayoritas pengusaha lokal bekerja sama dengan pihak asing. Namun, asing sebatas memberikan modal, sehingga kontrol penuh masih pada pengusaha lokal.

"Saya 1.000 persen tidak setuju dibuka buat asing, kenapa? Kalau dibuka buat asing ada tendensi nanti barangnya, setelah diambil itu akan akan dikuasai asing karena mereka punya dana," jelasnya.

Ia mengakui pengusaha lokal masih membutuhkan permodalan dari investor asing lantaran proses pengangkatan harta karun bawah laut tidak murah.

Dengan waktu pengerjaan lebih dari dua tahun, ia menuturkan modal pengangkatan BMKT mencapai rentang US$5 juta -US$10 juta, setara Rp71,53 miliar-Rp143 miliar (mengacu kurs Rp14.307 per dolar AS). Belum lagi, tidak ada bank yang mau mendanai kegiatan tersebut lantaran penuh ketidakpastian.

"US$10 juta siapa yang mau mengeluarkan uang segitu? Untuk bisnis yang belum pasti, bank juga tidak mau danai, akhirnya kami pakai dana asing," jelasnya.

Ia mencontohkan kasus pengangkatan harta karun oleh warga Australia berkebangsaan Inggris, Michael Hatcher.

Pada 1985, ia berhasil mengeruk harta karun dari De Geldermalsen, sebuah kapal dagang milik VOC Belanda di perairan antara Pulau Mapur dan Merapas, Tanjung Pinang Bintan.

Total nilai harta karun yang berhasil diangkat kurang lebih US$ 15 juta. Namun, Pemerintah Indonesia dikabarkan tidak menerima sepeser pun dari harta karun yang kurang lebih 2,5 abad berada di laut Indonesia itu.

Padahal, kata dia, seharusnya setelah diangkat ke darat pemerintah mengambil 10 persen dari harta karun itu untuk cagar budaya. Kemudian, sisanya baru dibagi pemanfaatannya antara perusahaan dan pemerintah.

Namun, pemerintah memberikan moratorium pengangkatan harta karun bawah laut sejak kepemimpinan eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Bahkan, pemerintah tidak mengizinkan lelang harta karun yang sudah berada di darat.

Imbasnya, ada lima perusahaan yang merugi akibat kebijakan tersebut, termasuk Harry sendiri. Pasalnya, mereka sudah mengeluarkan dana besar untuk mengangkat harta karun tersebut namun dilarang melelang.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah membuka izin pengangkatan BMKT, namun hanya bagi pengusaha lokal.

"Sangat rugi, saya habis US$6 juta untuk itu (pengangkatan harta karun) belum lagi tiap tahun saya harus bayar sewa gudang, bayar karyawan untuk pelihara, lalu listrik, semua biaya operasional minimal Rp300 juta," terangnya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER