Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) memperkirakan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) atau harta karun bawah laut membutuhkan biaya yang fantastis, yaitu di kisaran US$500 ribu hingga US$1 juta.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin menyebut dalam setiap pengangkatan BMKT, dibutuhkan proses panjang dari studi, survei, hingga pengangkatan.
Karena besarnya biaya, ia menyebut perusahaan yang berminat mengangkat BMKT di perairan Indonesia umumnya perusahaan yang memiliki uang 'berlebih'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengambil barang seperti itu (BMKT) dari survei sampai pengambilan itu kita paling tidak butuh US$500 ribu-US$1juta ongkosnya," ujarnya, dikutip Jumat (5/3).
Dengan dasar itu, Safri menyebut pemerintah kemudian memperbolehkan investor asing untuk mengangkat BMKT yang sebelumnya masuk dalam daftar negatif investasi (DNI).
Rambu hijau diberikan Presiden Jokowi lewat peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Namun, menurut dia, dalam pembahasan draf UU Cipta Kerja, disepakati investor dilarang menjual BMKT temuan di daerah perairan Indonesia.
Sebagai imbal hasil, investor diberikan hak pakai untuk jangka waktu tertentu. Setelah itu, BMKT harus dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.
Dia menyebut ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan keterbatasan pendanaan yang dimiliki pemerintah. Dikhawatirkan semakin lama BMKT berada di dasar laut, kemungkinan rusak pun kian besar.
"Kalau kita pakai uang negara untuk melakukan seperti itu, bisa kita lakukan tapi itu menjadi terlalu mahal," terang dia.