Kubu Bambang Trihatmodjo Buka Suara Soal Gugatan Ditolak PTUN
Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita buka suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang dilayangkan kliennye terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh majelis hakim tersebut tak berarti salah satu pihak dimenangkan. Sebab, putusan didasarkan karena secara prosedural objek gugatan yang diajukan kliennya sudah tak berlaku.
"Hakim memutus NO bukan menang salah satu pihak. Karena terkait prosedur, keputusan menteri keuangan tidak diperpanjang oleh tergugat sejak 10 Desember 2020," tuturnya melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com Jumat (5/3).
Artinya, kata Prisma, dalam memutus perkara majelis hakim belum mempertimbangkan secara komprehensif aspek yuridis, politis hingga historis yang mendasari gugatan.
"Bisa dicermati secara historis, politis, yuridis dan sosial secara komprehensif. Kalau mau aman ya hakim akan NO memang. Saya sudah prediksi," terangnya.
Prisma juga optimistis gugatan tersebut akan dimenangkan kliennya jika objek sengketa masih berlaku.
Objek yang dimaksud yakni SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara masih berlaku.
"Saksi ahli mereka (Kemenkeu) pun mengatakan bahwa dengan tidak diperpanjang sejak 10 Desember 2020 dikatakan obyek tidak berlaku, tidak sah dan mengikat. Mungkin juga salah satu alasan NO adalah karena obyek gugatan aquo sudah tidak berlaku pada saat putusan PTUN," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta yang terdiri dari ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany
menolak gugatan Bambang Trihatmodjo dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang virtual yang berlangsung pada Kamis (4/3).
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian amar putusan tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara tersebut. "Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," lanjut amar putusan.
Terkait hal ini, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Puspa Rahayu menegaskan kementeriannya akan tetap melakukan penagihan utang terhadap Bambang Trihatmodjo terkait penyelenggaraan SEA Games XIX-1997.
Penagihan utang selanjutnya akan dilakukan melalui Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).
"Dengan putusan sidang, maka pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri sah. Selanjutnya karena masa pencegahan sudah berakhir, tentunya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," ucapnya.
Rahayu juga memastikan pencekalan atas Bambang Trihatmodjo tak akan diperpanjang. "Pencegahan 1 kali dan perpanjangan 1 kali," tandasnya.
(hrf/agt)