Kronologi Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN
CNN Indonesia
Jumat, 05 Mar 2021 14:51 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Bambang Trihadtmodjo terhadap Menkeu Sri Mulyani . (AFP/OKA BUDHI).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri KeuanganSri Mulyani yang melakukan pencekalan terhadap Bambang. Bambang menggugat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT pada 15 September 2020.
Duduk perkara gugatan bermula dari keluarnya Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.
Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan Kementerian Keuangan mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masalah utang kepada negara terkait penyelenggaraan Sea Games 1997 tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Bambang memang disebut bertanggung jawab dalam menyediakan seluruh fasilitas Sea Games. Salah satunya, mengimpor ratusan mobil mewah dengan bea masuk 'khusus' untuk tamu Sea Games.
Setelah pesta olahraga usai, putra kedua Presiden Soeharto itu juga diperbolehkan menjual mobil seharga miliaran rupiah tersebut kepada siapa saja. Namun, tak jelas ke mana hasil penjualan mobil tersebut kemudian disetorkan.
Padahal, selain hasil penjualan mobil itu, Bambang juga disebut masih diizinkan menikmati uang pajak dari penjualan tiket Sea Games berbulan-bulan setelah pesta olahraga berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain mobil, Bambang juga bertugas menyiapkan penginapan. Tapi sayang, tender penyiapan penginapan gagal.
Akhirnya, Bambang menunjuk Grup Mulia membangun hotel 16 lantai di bekas lapangan tembak Senayan dengan seizin Pemda DKI.
Meski mendapat izin dari Pemda, namun pihak pengelola hotel menyalahi aturan dengan membangun hotel 40 lantai. Atas dasar itulah kemudian mereka di denda.
Hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Sebab denda sebesar Rp15 miliar yang seharusnya dibayarkan setahun setelah penyelenggaraan Sea Games berakhir, molor dibayarkan.
Hingga 2004, denda itu belum kunjung dibayarkan. Gubernur DKI Jakarta kala itu Sutiyoso masih menagihkan denda dengan ultimatum akan menyita hotel berbintang lima tersebut lewat PN Jakarta Pusat jika hukuman itu tak segera dibayarkan.
Meski penunjukan proyek dilakukan oleh Bambang, namun tak jelas campur tangan Bambang dalam proyek hotel mewah tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Puspa Rahayu membenarkan adanya piutang itu. Namun, ia enggan menjelaskan pangkal permasalahan atau pun jumlah piutang yang dimaksud karena merasa bukan kewenangannya.
Rahayu menambahkan bahwa pencegahan dikeluarkan berdasarkan usulan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI. Ia bilang bahwa PUPN DKI telah mencoba memperingatkan Bambang Tri.
Namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan. Karena itu, surat perpanjangan pun dikeluarkan oleh Kemenkeu.
Namun, Pengacara Bambang Trihatmodjo saat itu, Prisma Wardhana Sasmita, menilai surat keputusan perpanjangan pencegahan itu sangat prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab pelaksana KMP SEA Games itu adalah PT Tata Insani Mukti. Dengan fakta itu katanya, pihak yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.
"Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi yang diminta pertanggungjawabannya itu ya PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukumnya," ucapnya.
Menurut Wardhana, Bambang tidak bisa diminta pertanggungjawaban dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Menurutnya, sikap Kementerian Keuangan yang membebankan tanggung jawab kepada kliennya tak adil.
Terlebih, Bambang telah mengamanatkan berbagai kepentingan terkait penyelenggaraan SEA Games saat itu kepada Ketua Pelaksana Harian Bambang Riyadi Soegomo yang juga Direktur Utama PT Tata Insani Mukti.
Hal ini diklaim tertuang dalam perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wismoyo Arismunandar dan Bambang Riyadi Soegomo pada 14 Oktober 1996.
Sebagai komisaris, Bambang ia sebut telah melakukan kewenangan dengan baik dan membuat laporan pertanggungjawaban yang sudah diaudit secara resmi oleh akuntan publik Hanadi Sudjendro pada 1997.
"Jangan sampai kesannya semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, selaku ketua konsorsium sudah memberi kuasa kepada ketua harian untuk event SEA Games ini," terang Wardhana.
Di sisi lain, ia juga mengaku heran saat ini muncul masalah dana talangan SEA Games 1997. Padahal selama periode 1998-2006 tidak pernah ada masalah.
Bahkan, menurutnya, PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium sudah kooperatif memberikan laporan. Perusahaan tersebut juga dinilai beritikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Kenapa pada 2017 baru ada persoalan ini. Kalau pun dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019? Keputusan menkeu itu muncul atas surat dari Kementerian Sekretariat Negara di 2017," jelasnya.
Utang Bambang memang disebut telah dialihkan dari Kemensetneg ke Kemenkeu. Hal ini berawal dari pinjaman negara karena konsorsium mengalami kekurangan dana saat penyelenggaraan SEA Games 1997.
Penyelesaian persoalan utang kemudian dilimpahkan Kemensetneg ke Kemenkeu, terutama terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
Namun Wardhana menjelaskan, PT Tata Insani Mukti sejak 1998-2006 telah melaporkan semua kegiatan kepada Kemensetneg, KONI, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Saat itu ada permintaan agar persoalan itu dialihkan menjadi tanggung jawab negara terhadap SEA Games. Hanya saja tidak ada tanggapan sejak 2006.
"Kenapa baru tahun 2017 muncul, adanya dana talangan ini. Ini menjadi tanya tanya besar," tuturnya.
Ketimbang mencegah Bambang, Wardhana mengatakan, pemerintah semestinya menyampaikan terima kasih karena sukses menggelar pesta olahraga negara-negara Asia Tenggara itu pada 1997.
"Semestinya pemerintah memaklumi. Ingat, biaya penyelenggaran event akbar olahraga ini tidak didanai negara. Seharusnya penyelenggara SEA Games ini mendapat penghargaan dari pemerintah, bukan malah diobok-obok seperti saat ini," pungkasnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri KeuanganSri Mulyani yang melakukan pencekalan terhadap Bambang. Bambang menggugat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT pada 15 September 2020.
Duduk perkara gugatan bermula dari keluarnya Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.
Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan Kementerian Keuangan mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masalah utang kepada negara terkait penyelenggaraan Sea Games 1997 tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Bambang memang disebut bertanggung jawab dalam menyediakan seluruh fasilitas Sea Games. Salah satunya, mengimpor ratusan mobil mewah dengan bea masuk 'khusus' untuk tamu Sea Games.
Setelah pesta olahraga usai, putra kedua Presiden Soeharto itu juga diperbolehkan menjual mobil seharga miliaran rupiah tersebut kepada siapa saja. Namun, tak jelas ke mana hasil penjualan mobil tersebut kemudian disetorkan.
Padahal, selain hasil penjualan mobil itu, Bambang juga disebut masih diizinkan menikmati uang pajak dari penjualan tiket Sea Games berbulan-bulan setelah pesta olahraga berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain mobil, Bambang juga bertugas menyiapkan penginapan. Tapi sayang, tender penyiapan penginapan gagal.
Akhirnya, Bambang menunjuk Grup Mulia membangun hotel 16 lantai di bekas lapangan tembak Senayan dengan seizin Pemda DKI.
Meski mendapat izin dari Pemda, namun pihak pengelola hotel menyalahi aturan dengan membangun hotel 40 lantai. Atas dasar itulah kemudian mereka di denda.
Hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Sebab denda sebesar Rp15 miliar yang seharusnya dibayarkan setahun setelah penyelenggaraan Sea Games berakhir, molor dibayarkan.
Hingga 2004, denda itu belum kunjung dibayarkan. Gubernur DKI Jakarta kala itu Sutiyoso masih menagihkan denda dengan ultimatum akan menyita hotel berbintang lima tersebut lewat PN Jakarta Pusat jika hukuman itu tak segera dibayarkan.
Meski penunjukan proyek dilakukan oleh Bambang, namun tak jelas campur tangan Bambang dalam proyek hotel mewah tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Puspa Rahayu membenarkan adanya piutang itu. Namun, ia enggan menjelaskan pangkal permasalahan atau pun jumlah piutang yang dimaksud karena merasa bukan kewenangannya.
Rahayu menambahkan bahwa pencegahan dikeluarkan berdasarkan usulan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI. Ia bilang bahwa PUPN DKI telah mencoba memperingatkan Bambang Tri.
Namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan. Karena itu, surat perpanjangan pun dikeluarkan oleh Kemenkeu.
Namun, Pengacara Bambang Trihatmodjo saat itu, Prisma Wardhana Sasmita, menilai surat keputusan perpanjangan pencegahan itu sangat prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab pelaksana KMP SEA Games itu adalah PT Tata Insani Mukti. Dengan fakta itu katanya, pihak yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.
"Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi yang diminta pertanggungjawabannya itu ya PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukumnya," ucapnya.
Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani ke PTUN terkait permohonan cegah yang diajukan Kemenkeu ke Ditjen Imigrasi terhadap dirinya. (Detikcom/Hasan Alhabshy).
Menurut Wardhana, Bambang tidak bisa diminta pertanggungjawaban dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Menurutnya, sikap Kementerian Keuangan yang membebankan tanggung jawab kepada kliennya tak adil.
Terlebih, Bambang telah mengamanatkan berbagai kepentingan terkait penyelenggaraan SEA Games saat itu kepada Ketua Pelaksana Harian Bambang Riyadi Soegomo yang juga Direktur Utama PT Tata Insani Mukti.
Hal ini diklaim tertuang dalam perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wismoyo Arismunandar dan Bambang Riyadi Soegomo pada 14 Oktober 1996.
Sebagai komisaris, Bambang ia sebut telah melakukan kewenangan dengan baik dan membuat laporan pertanggungjawaban yang sudah diaudit secara resmi oleh akuntan publik Hanadi Sudjendro pada 1997.
"Jangan sampai kesannya semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, selaku ketua konsorsium sudah memberi kuasa kepada ketua harian untuk event SEA Games ini," terang Wardhana.
Di sisi lain, ia juga mengaku heran saat ini muncul masalah dana talangan SEA Games 1997. Padahal selama periode 1998-2006 tidak pernah ada masalah.
Bahkan, menurutnya, PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium sudah kooperatif memberikan laporan. Perusahaan tersebut juga dinilai beritikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Kenapa pada 2017 baru ada persoalan ini. Kalau pun dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019? Keputusan menkeu itu muncul atas surat dari Kementerian Sekretariat Negara di 2017," jelasnya.
Utang Bambang memang disebut telah dialihkan dari Kemensetneg ke Kemenkeu. Hal ini berawal dari pinjaman negara karena konsorsium mengalami kekurangan dana saat penyelenggaraan SEA Games 1997.
Penyelesaian persoalan utang kemudian dilimpahkan Kemensetneg ke Kemenkeu, terutama terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
Namun Wardhana menjelaskan, PT Tata Insani Mukti sejak 1998-2006 telah melaporkan semua kegiatan kepada Kemensetneg, KONI, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Saat itu ada permintaan agar persoalan itu dialihkan menjadi tanggung jawab negara terhadap SEA Games. Hanya saja tidak ada tanggapan sejak 2006.
"Kenapa baru tahun 2017 muncul, adanya dana talangan ini. Ini menjadi tanya tanya besar," tuturnya.
Ketimbang mencegah Bambang, Wardhana mengatakan, pemerintah semestinya menyampaikan terima kasih karena sukses menggelar pesta olahraga negara-negara Asia Tenggara itu pada 1997.
"Semestinya pemerintah memaklumi. Ingat, biaya penyelenggaran event akbar olahraga ini tidak didanai negara. Seharusnya penyelenggara SEA Games ini mendapat penghargaan dari pemerintah, bukan malah diobok-obok seperti saat ini," pungkasnya.