Bambang Trihatmodjo Pertimbangkan Gugat Sri Mulyani Lagi

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mar 2021 21:13 WIB
Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita mempertimbangkan untuk menggugat Menkeu Sri Mulyani kembali meski permohonan kliennya sudah ditolak PTUN.
Bambang Trihatmodjo mempertimbangkan untuk menggugat kembali Menkeu Sri Mulyani ke PTUN meski upaya hukum yang dilakukannya baru saja kandas. (Detikcom/Hasan Alhabshy).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita mengaku heran dengan keputusan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan penagihan utang terkait dana talangan penyelenggaraan SEA Games XIX-1997 terhadap kliennya.

Pasalnya belum ada kejelasan hukum terkait tanggung jawab atas utang yang ditagihkan kepada kliennya tersebut. Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan kembali untuk melakukan gugatan ke PTUN.

"Masih dalam pertimbangan," ucapnya kepada CNNIndonesia.com Jumat (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wardhana mengatakan keberatan Bambang Trihatmodjo terhadap tagihan utang dari Kemenkeu sebenarnya juga disampaikan dalam gugatan sebelumnya. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak karena objeknya adalah surat pencekalan kilennya oleh Kementerian Keuangan yang sudah habis masa berlakunya.

Dalam hal ini, jelas Wardhana, majelis hakim hanya memutus perkara berdasarkan prosedur formil dan belum melihat secara komprehensif alasan-alasan yang diajukan kliennya.

"Banyak aspek yang harus kita telaah secara komprehensif, jangan hanya tendensius melihat kepada pribadi Pak Bambang Trihatmodjo yang 'dianggap' bagian orde tertentu," tuturnya.

Wardhana menuturkan Bambang Trihatmodjo seharusnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas utang terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

[Gambas:Video CNN]

Sebab, dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium, putra kedua Presiden Soeharto itu telah mengamanatkan berbagai kepentingan penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian Bambang Riyadi Soegomo yang juga Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM).

Hal ini diklaim tertuang dalam perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wismoyo Arismunandar dan Bambang Riyadi Soegomo pada 14 Oktober 1996.

"Fakta sejarah secara politis, yuridis serta sosiologis harus dicermati secara komprehensif. Dikatakan tagihan itu untuk kepentingan negara dan komitmen negara serta konsorsium terkait. Aturan-aturan terkait bagaimana, jikapun disebut tagihan kepada siapa subyeknya? Karena konsorsium bukan subjek hukum, dia kumpulan subyek hukum," tuturnya.

Sebagai komisaris, Bambang menurutnya juga telah melakukan kewenangan dengan baik dan membuat laporan pertanggungjawaban yang sudah diaudit secara resmi oleh akuntan publik Hanadi Sudjendro pada 1997.

"Salah jika (penagihan utang) dialamatkan kepada pribadi Pak Bambang Trihatmodjo. PT TIM, KONI, Kemenpora pun bagian konsorsium. Bagaimana galangan-galangan yang sudah dikeluarkan PT Tata Insani Mukti yang belum ditagihkan?" tandasnya.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER