Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan akan membawa kemudahan perizinan perikanan tangkap.
Soalnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengungkapkan proses perizinan yang semula merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, kini terintegrasi di KKP.
Misalnya, untuk izin persetujuan nama, pengukuran, dan kelaikan kapal perikanan, termasuk tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi wewenang KKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diyakini akan membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap, sehingga menjadi efisien.
"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan, mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya, semuanya terintegrasi di KKP," ujar Zaini dilansir Antara, Minggu (7/3).
Namun, pembangunan modifikasi dan impor kapal perikanan akan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan oleh Menteri Perdagangan.
Hal itu dilakukan hanya bila galangan kapal di dalam negeri tidak mampu untuk memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.
"Persetujuan tersebut diberikan melihat ketersediaan sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikanan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," imbuh dia.
Reformasi perizinan kapal perikanan dinilai sejalan dengan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tujuannya mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi di bidang kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, KKP menyatakan salah satu fokus yang dikerjakan tahun ini adalah membantu usaha perikanan skala mikro dan kecil, terutama untuk mengatasi dampak pandemi covid-19.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk KKP Artati Widiarti menambahkan bahwa perusahaan unit pengolahan ikan (UPI) berskala mikro dan kecil memegang peranan penting bagi Indonesia, baik secara ekonomi maupun ketahanan pangan.