PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Husein Sastranegara, Bandung, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan oleh dua perusahaan yakni PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa pada 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Pada petitum gugatan, termohon meminta agar mengabulkan permohonan PKPU pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis petitum dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Senin (8/3).
Pemohon juga meminta majelis hakim menetapkan PKPU Sementara terhadap AP II untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.
Kemudian pemohon meminta PKPU menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap AP II.
Pemohon meminta pula majelis hakim untuk menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator pada saat AP II dalam keadaan Pailit.
Tim tersebut antara lain David M. L. Tobing selaku Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-240 AH.04.03-2019, pada 5 September 2019.
Kemudian, Januardo Sulung P. Sihombing, sebagai Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU-AH.04.03-224, pada 18 November 2016;
Lalu, Harry Firdaus Simanjuntak sebagai Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU.AH.04.03-43, pada 29 Maret 2016; dan Lingga Nugraha selaku Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU-135 AH.04.03-2020, 29 Januari 2020.
"Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)," jelas petitum tersebut.
CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan kepada Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin terkait gugatan itu. Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.