Angkasa Pura II Digugat PKPU Oleh 2 Perusahaan

CNN Indonesia
Senin, 08 Mar 2021 11:24 WIB
Angkasa Pura II digugat PKPU oleh 2 perusahaan, PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa ke Pengadilan Niaga Jakpus 2 Maret lalu.
Angkasa Pura II digugat PKPU oleh dua perusahaan, PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa ke Pengadilan Niaga Jakpus 2 Maret lalu. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Husein Sastranegara, Bandung, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUPengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan oleh dua perusahaan yakni PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa pada 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Pada petitum gugatan, termohon meminta agar mengabulkan permohonan PKPU pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis petitum dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Senin (8/3).

Pemohon juga meminta majelis hakim menetapkan PKPU Sementara terhadap AP II untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.

Kemudian pemohon meminta PKPU menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap AP II.

Pemohon meminta pula majelis hakim untuk menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator pada saat AP II dalam keadaan Pailit.

[Gambas:Video CNN]

Tim tersebut antara lain David M. L. Tobing selaku Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-240 AH.04.03-2019, pada 5 September 2019.

Kemudian, Januardo Sulung P. Sihombing, sebagai Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU-AH.04.03-224, pada 18 November 2016;

Lalu, Harry Firdaus Simanjuntak sebagai Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU.AH.04.03-43, pada 29 Maret 2016; dan Lingga Nugraha selaku Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU-135 AH.04.03-2020, 29 Januari 2020.

"Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)," jelas petitum tersebut.

CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan kepada Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin terkait gugatan itu. Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. 

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER