OJK Buka Suara Soal Fenomena Harga Saham Meroket

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 11:51 WIB
Fenomena harga saham meroket dalam waktu singkat menjadi perhatian OJK. Pasalnya, hal itu berisiko merugikan investor di pasar modal. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait fenomena meroketnya harga saham ke level harga tidak wajar dalam waktu singkat.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyebut fenomena ini menjadi perhatian pihaknya. OJK, menurut dia, tengah meneliti penyebab dan mekanisme yang memungkinkan terjadinya perdagangan tidak wajar itu.

Menurut Djustini, aktivitas tersebut bisa disebut mencurigakan jika bubble harga yang terbentuk merupakan desain oknum tertentu yang bertujuan mengambil cuan dari mekanisme pasar terbuka. Ia mengingatkan perdagangan tidak sehat dapat mengakibatkan kerugian bagi investor di pasar modal.

"Kami belum bisa membuktikan apakah ini unsur yang bisa dicurigai, makanya kami sedang meneliti apakah ini bubble atau didesain. Kasihan memang investor yang tidak paham dan ikut-ikutan," katanya pada media briefing, Selasa (9/3).

Pada kesempatan sama, ia menyebut OJK selaku regulator mempertegas pengawasan pasar modal lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Tak seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 sebelumnya, saat ini direksi dan komisaris perusahaan terbuka dapat dipidana jika terbukti memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Beleid menjelaskan bahwa pemegang kendali perusahaan harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Adapun pada Pasal 89 beleid dijelaskan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan Tbk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami jika kerugian ditimbulkan karena:

1. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris secara langsung dan tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pribadi;
2. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka; atau
3. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan Terbuka, yang mengakibatkan kekayaan Perusahaan Terbuka menjadi tidak cukup memenuhi kewajiban keuangan.

(wel/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK