PT Sepatu Bata Tbk digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan itu didaftarkan oleh Agus Setiawan pada Selasa (9/3) kemarin. Kuasa hukum pemohon bernama Hasiholan Tytusano Parulian.
Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/3).
Selain itu, penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU.
Kemudian, penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat mengangkat dan menunjuk Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus untuk menjadi tim pengurus harta Sepatu Bata terkait permohonan PKPU sementara atau menjadi kurator jika Sepatu Bata dinyatakan pailit.
Agus sebagai penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menghukum Sepatu Bata untuk membayar seluruh biaya perkara. Namun, jika Majelis Hukum PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara memiliki pendapat lain, maka penggugat minta ada keputusan yang adil.
Setelah dihubungi, perusahaan saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap perusahaan.
"Perusahaan tentunya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama. Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga. Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," ujar pernyataan resmi dari Bata, Jumat (12/3).
Bata pun menegaskan proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan dan perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa.
Redaksi mengubah paragraf terakhir pada Jumat (12/3) setelah pihak Bata memberikan pernyataan resmi.
(aud/agt)