Bebas PPh, Pengelola Keuangan Haji 'Hemat' Rp1,49 T per Tahun
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyebut langkah pemerintah mengecualikan pajak penghasilan (PPh) membuat pihaknya 'menghemat' sekitar Rp1,49 triliun per tahun. Pembebasan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Angka tersebut diambil dari PPh yang dibayarkan pada tahun lalu baik dari instrumen penempatan maupun investasi.
Menurutnya, pengecualian pajak ini akan memberikan 'napas' lebih dalam bentuk likuiditas sekaligus mengurangi ketergantungan BPKH terhadap APBN.
Seperti dijelaskan lewat peraturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perjanjian, pemerintah mengecualikan penghasilan yang diterima BPKH dari pengembangan keuangan haji dari objek PPh.
"Kalau kami hitung tahun lalu saja (manfaat BPKH) Rp7,4 triliun, dari itu sekitar Rp1,49 triliun hampir Rp1,5 triliun kami bayar pajak," jelasnya pada diskusi Info Bank, Rabu (10/3).
Namun, karena BPKH merupakan organisasi nirlaba, ia menyebut bukan berarti PPh yang dibebaskan lantas dicatatkan sebagai laba. Ia menyatakan surplus dianggap sebagai pokok usaha.
Dengan bertambahnya likuiditas, ia mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya menginvestasikan dananya di Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia.
Niat itu, tambahnya, mempertimbangkan imbal hasil (return) yang dijanjikan.
"Apakah kami mau berinvestasi di LPI? Kami lihat return berapa? Risk-nya gimana? Kami open (terbuka) saja dengan semua instrumen investasi," jelasnya.
Di kesempatan sama, ia menyebut pada tahun lalu pihaknya mencatat dana kelolaan sebesar Rp145 triliun (unaudited) dengan nilai manfaat sebesar Rp7,42 triliun. Angka naik sebesar 15,05 persen dari 2019 yakni Rp124,32 triliun.
"Dana kelolaan kami tumbuh 15 persen, surprisingly high dalam situasi covid, di mana pertumbuhan aset bank syariah hanya 10 persen tapi BPKH tumbuh 15 persen," ujarnya.