Manajemen Sepatu Bata Buka Suara Soal Gugatan PKPU
Pihak manajemen PT Sepatu Bata Tbk menanggapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan melalui Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Legal Perusahaan Theodorus Warlando menuturkan perusahaan belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan serta terkait gugatan permohonan PKPU itu. Nantinya, perusahaan akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama apabila sudah menerima pemberitahuan resmi.
Namun, ia memastikan produsen alas kaki merek Bata itu akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga.
Lihat juga:Sepatu Bata Digugat PKPU ke PN Jakarta Pusat |
"Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3).
Ia mengatakan proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis, sehingga kegiatan bisnis tetap berjalan seperti biasa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, gugatan kepada Bata terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan oleh Agus Setiawan pada Selasa (9/3) melalui kuasa hukum pemohon bernama Hasiholan Tytusano Parulian.
Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.