Mudik Tak Dilarang, Hunian Hotel Diprediksi Naik 20 Persen
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan kebijakan pemerintah yang tak akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini tidak akan berdampak signifikan untuk industri perhotelan di kota-kota besar.
Herman memprediksi tingkat hunian kamar naik dari 40 persen menjadi 60 persen. Itu berarti, tingkat hunian kamar hanya meningkat 20 persen pada momen mudik 2021.
"Kalau mudik lebaran di kota-kota besar tidak berdampak besar karena orang kota pulang ke daerah, sedangkan orang (kelas menengah dan menengah ke atas) yang pembantunya pulang biasanya baru menginap di hotel-hotel," ucap Herman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/3).
Menurut Herman, tingkat hunian kamar hanya akan naik pada satu sampai tiga hari setelah lebaran. Dengan kata lain, masyarakat akan banyak yang menginap di hotel sebelum kembali masuk kerja.
Meski ada potensi kenaikan tingkat hunian kamar, tapi Herman mengaku khawatir risiko penularan covid-19 semakin tinggi selama musim mudik jika masyarakat tak disiplin menjalankan protokol kesehatan. Bila itu terjadi, maka proses pemulihan ekonomi akan terganggu.
"Sekarang yang paling penting dan yang paling utama adalah pemerintah beserta masyarakat harus mensukseskan program vaksin dengan harapan secara bertahap wabah covid-19 dapat dihentikan," kata Herman.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tak akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, walaupun pandemi corona belum mereda. Ia akan membuat mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19.
Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan aturan soal tidak ada larangan warga mudik saat lebaran masih dalam tahap pembahasan.
Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga terkait masih menggodok aturan soal pelonggaran atau pembatasan mobilitas warga ini.
Namun, Wiku meminta masyarakat untuk menyikapi apapun aturan pemerintah secara bijak, utamanya di tengah pandemi seperti saat ini.
Sebab, bila berkaca pada kasus-kasus pada tahun lalu, lonjakan kasus tetap tinggi meski pemerintah sudah memberikan larangan mudik dalam rapat terbatas pada 21 April tahun lalu.