BPJS Kesehatan Satu Kelas, Beban Rumah Sakit dan Defisit
Hendra Friana | CNN Indonesia
Kamis, 18 Mar 2021 07:07 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan implementasi kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan mulai berlaku tahun depan. Kepala DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpes) nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski demikian, implementasinya tetap akan dilakukan secara bertahap. Artinya, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini terbagi menjadi tiga kelas tak serta-merta dilebur ke dalam satu kelas.
Untuk tahap pertama, tiga kelas yang ada saat ini akan dibagi menjadi dua yakni kriteria kelas A dan B. Setelahnya, barulah kelas standar diberlakukan secara penuh dengan menggabungkan kelas A dan B ke dalam satu kelas.
"(Saat) transisi kami akan buat kelas A dan kelas B. Tapi kondisi ideal mungkin ada kriteria kelas JKN menjadi satu kelas," ucap Tubagus dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, Rabu (17/3).
Tubagus melanjutkan, nantinya rumah sakit pemerintah wajib menyediakan minimal 60 persen dari total tempat tidur rawat inap untuk layanan "satu kelas" BPJS Kesehatan tersebut. Sementara untuk rumah sakit swasta, kapasitas minimalnya adalah 40 persen dari seluruh tempat tidur rumah sakit.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, menjalankan mandatori kelas standar tersebut bukan perkara mudah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan butuh waktu cukup panjang untuk menyiapkan kapasitas minimal tempat tidur rawat inap seperti yang tercantum dalam PP 47/2021.
Terlebih, selain tempat tidur kelas standar, rumah sakit juga wajib menyediakan tempat tidur untuk perawatan intensif dan untuk isolasi masing-masing 10 persen dari total tempat tidur.
"Untuk ruang isolasi mungkin tidak masalah, karena kemarin kami sudah menyiapkan ruang biasa untuk ruang isolasi. Kita sudah menyiapkan itu. Nah, sekarang, kalau ke depan mau kelas standar artinya kami harus persiapkan, tapi kan kami tidak tahu juga nih pandemi ini mau sampai kapan," tutur Ichsan saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, rumah sakit juga tengah mendapat tekanan arus kas akibat menurunnya jumlah pasien non-covid sejak tahun lalu hingga sekarang. Imbasnya, ketersediaan dana untuk memenuhi kapasitas minimum layanan kelas standar juga jadi persoalan.
"Tapi, ya, karena sekarang pembelinya sudah mayoritas BPJS Kesehatan, rumah sakit swasta yang sudah bekerja dengan BPJS tentunya harus mulai adaptasi walaupun mungkin tidak bisa langsung. Misalnya sekian persen dulu untuk kelas standar," imbuhnya.
Hal lain yang menurutnya akan membebani adalah rencana pemberlakuan kelas standar secara bertahap. Sebab, kebijakan itu membuat rumah sakit harus merombak dua kali layanan rawat inapnya.
"Memang hambatan kami (pada) 2022 ini kan kelas standarnya ada dua: PBI (Penerima Bantuan Iuran) sama non-PBI, tapi beberapa tahun kemudian akan dilebur jadi satu. Ini juga yang menurut kami akan berat," jelas Ichsan.
Kemudian, dari aspek kepesertaan, ia juga meragukan apakah nantinya peserta kelas I dan II rela menggunakan fasilitas yang sama dan digabung dengan peserta kelas III serta PBI.
"Apakah sudah dipikirkan apakah orang yang biasanya di kelas I dua tempat tidur satu ruangan, sekarang jadi empat tempat tidur. Orang yang dijamin pemerintah gabung dengan orang yang bayar sendiri?" tambahnya.
Menurut Ichsan, sebaiknya peserta kelas I BPJS tidak turun kelas dengan kebijakan kelas standar, melainkan mendapat penawaran untuk naik ke kelas yang lebih tinggi yakni VIP.
"Kami berharap tarifnya bisa bersaing terus, juga ada dimungkinkan untuk kenaikan kelas. Jadi kalau pasien biasanya kelas I, dia berhak dong di ruangan VIP atau kelas dengan tempat tidur dua dengan sharing, jadi dibuka ruang untuk cost sharing untuk masyarakat yang mampu membayar," jelasnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai masalah paling penting yang perlu diperhatikan pemerintah dalam pemberlakukan kelas standar BPJS Kesehatan adalah iuran peserta.
Menurutnya, jika kelas standar ditujukan untuk menyelesaikan persoalan defisit yang selama ini mendera BPJS Kesehatan, maka besaran subsidi untuk peserta kelas III juga harus ditingkatkan.
Jika tidak, maka kemampuan peserta kelas III untuk membayar iuran akan makin berkurang dan jumlah tunggakan meningkat. Ujung-ujungnya, kenaikan tarif peserta kelas III tak akan mampu mengkompensasi penurunan tarif peserta kelas II.
Seperti diketahui, iuran peserta mandiri kelas III saat ini sebesar Rp35 ribu per bulan (setelah disubsidi pemerintah Rp7 ribu). Sementara iuran peserta mandiri kelas I dan II masing-masing sebesar Rp150 ribu dan Rp100 ribu per bulan.
"Tidak ada perubahan yang signifikan soal defisit karena subsidinya kan tetap. Kalau 50:50, subsidi naik, tarif juga naik, otomatis ya pasti ada semacam keringanan dan kemampuan mengangsur tidak turun," tuturnya.
Di sisi lain, meski pemerintah menambah subsidi, BPJS Kesehatan juga tak bisa serta merta keluar dari jerat defisit. Menurut Tauhid, ada potensi lonjakan tagihan rumah sakit ke BPJS Kesehatan mengingat layanan kesehatan yang diberikan meningkat.
Per 31 Desember 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan sendiri masih tekor Rp6,36 triliun meski pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif pada tahun yang sama. "Saya kira untuk jangka pendek satu tahun tidak akan selesaikan defisit. Tapi jangka panjang, 5 tahun lah, mungkin bisa," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Anggota DJSN Muttaqien menyampaikan hingga saat ini proses persiapan kelas standar memasuki tahap analisis data, validasi, dan penetapan besaran tarif kapitasi dan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG's).
Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah nantinya tarif akan langsung dipukul rata tanpa ada perbedaan antar kelas serta berapa besarannya. Yang jelas, kata dia, dalam hal ini DJSN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, perwakilan RS, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Pemerintah baru tahap di tim kecil untuk fokus penghitungan teknis kapitasi dan INA CBGS di Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standarnya," tuturnya.
Langkah selanjutnya adalah simulasi kelas standar di fasilitas kesehatan, simulasi dan estimasi ability to pay (ATP) atau kemampuan bayar untuk penyesuaian besaran iuran, dan finalisasi besaran iuran kelas standar.
Kemudian, dilanjutkan dengan estimasi utilisasi layanan kesehatan, penyesuaian iuran yang bertujuan mendorong keberlanjutan program JKN, mekanisme koordinasi manfaat antara penyelenggara JKN, pengaturan regulasi, dan implementasi secara bertahap.
"Masih tahap pengumpulan evidence untuk kebijakannya. Belum proses pengambilan kebijakan," pungkasnya.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan implementasi kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan mulai berlaku tahun depan. Kepala DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpes) nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski demikian, implementasinya tetap akan dilakukan secara bertahap. Artinya, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini terbagi menjadi tiga kelas tak serta-merta dilebur ke dalam satu kelas.
Untuk tahap pertama, tiga kelas yang ada saat ini akan dibagi menjadi dua yakni kriteria kelas A dan B. Setelahnya, barulah kelas standar diberlakukan secara penuh dengan menggabungkan kelas A dan B ke dalam satu kelas.
"(Saat) transisi kami akan buat kelas A dan kelas B. Tapi kondisi ideal mungkin ada kriteria kelas JKN menjadi satu kelas," ucap Tubagus dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, Rabu (17/3).
Tubagus melanjutkan, nantinya rumah sakit pemerintah wajib menyediakan minimal 60 persen dari total tempat tidur rawat inap untuk layanan "satu kelas" BPJS Kesehatan tersebut. Sementara untuk rumah sakit swasta, kapasitas minimalnya adalah 40 persen dari seluruh tempat tidur rumah sakit.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, menjalankan mandatori kelas standar tersebut bukan perkara mudah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan butuh waktu cukup panjang untuk menyiapkan kapasitas minimal tempat tidur rawat inap seperti yang tercantum dalam PP 47/2021.
Terlebih, selain tempat tidur kelas standar, rumah sakit juga wajib menyediakan tempat tidur untuk perawatan intensif dan untuk isolasi masing-masing 10 persen dari total tempat tidur.
"Untuk ruang isolasi mungkin tidak masalah, karena kemarin kami sudah menyiapkan ruang biasa untuk ruang isolasi. Kita sudah menyiapkan itu. Nah, sekarang, kalau ke depan mau kelas standar artinya kami harus persiapkan, tapi kan kami tidak tahu juga nih pandemi ini mau sampai kapan," tutur Ichsan saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, rumah sakit juga tengah mendapat tekanan arus kas akibat menurunnya jumlah pasien non-covid sejak tahun lalu hingga sekarang. Imbasnya, ketersediaan dana untuk memenuhi kapasitas minimum layanan kelas standar juga jadi persoalan.
"Tapi, ya, karena sekarang pembelinya sudah mayoritas BPJS Kesehatan, rumah sakit swasta yang sudah bekerja dengan BPJS tentunya harus mulai adaptasi walaupun mungkin tidak bisa langsung. Misalnya sekian persen dulu untuk kelas standar," imbuhnya.
Hal lain yang menurutnya akan membebani adalah rencana pemberlakuan kelas standar secara bertahap. Sebab, kebijakan itu membuat rumah sakit harus merombak dua kali layanan rawat inapnya.
"Memang hambatan kami (pada) 2022 ini kan kelas standarnya ada dua: PBI (Penerima Bantuan Iuran) sama non-PBI, tapi beberapa tahun kemudian akan dilebur jadi satu. Ini juga yang menurut kami akan berat," jelas Ichsan.
Kemudian, dari aspek kepesertaan, ia juga meragukan apakah nantinya peserta kelas I dan II rela menggunakan fasilitas yang sama dan digabung dengan peserta kelas III serta PBI.
"Apakah sudah dipikirkan apakah orang yang biasanya di kelas I dua tempat tidur satu ruangan, sekarang jadi empat tempat tidur. Orang yang dijamin pemerintah gabung dengan orang yang bayar sendiri?" tambahnya.
Menurut Ichsan, sebaiknya peserta kelas I BPJS tidak turun kelas dengan kebijakan kelas standar, melainkan mendapat penawaran untuk naik ke kelas yang lebih tinggi yakni VIP.
"Kami berharap tarifnya bisa bersaing terus, juga ada dimungkinkan untuk kenaikan kelas. Jadi kalau pasien biasanya kelas I, dia berhak dong di ruangan VIP atau kelas dengan tempat tidur dua dengan sharing, jadi dibuka ruang untuk cost sharing untuk masyarakat yang mampu membayar," jelasnya.
Penerapan BPJS Kesehatan satu kelas secara bertahap akan menjadi beban rumah sakit namun bisa membantu mengatasi desifit dalam jangka panjang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai masalah paling penting yang perlu diperhatikan pemerintah dalam pemberlakukan kelas standar BPJS Kesehatan adalah iuran peserta.
Menurutnya, jika kelas standar ditujukan untuk menyelesaikan persoalan defisit yang selama ini mendera BPJS Kesehatan, maka besaran subsidi untuk peserta kelas III juga harus ditingkatkan.
Jika tidak, maka kemampuan peserta kelas III untuk membayar iuran akan makin berkurang dan jumlah tunggakan meningkat. Ujung-ujungnya, kenaikan tarif peserta kelas III tak akan mampu mengkompensasi penurunan tarif peserta kelas II.
Seperti diketahui, iuran peserta mandiri kelas III saat ini sebesar Rp35 ribu per bulan (setelah disubsidi pemerintah Rp7 ribu). Sementara iuran peserta mandiri kelas I dan II masing-masing sebesar Rp150 ribu dan Rp100 ribu per bulan.
"Tidak ada perubahan yang signifikan soal defisit karena subsidinya kan tetap. Kalau 50:50, subsidi naik, tarif juga naik, otomatis ya pasti ada semacam keringanan dan kemampuan mengangsur tidak turun," tuturnya.
Di sisi lain, meski pemerintah menambah subsidi, BPJS Kesehatan juga tak bisa serta merta keluar dari jerat defisit. Menurut Tauhid, ada potensi lonjakan tagihan rumah sakit ke BPJS Kesehatan mengingat layanan kesehatan yang diberikan meningkat.
Per 31 Desember 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan sendiri masih tekor Rp6,36 triliun meski pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif pada tahun yang sama. "Saya kira untuk jangka pendek satu tahun tidak akan selesaikan defisit. Tapi jangka panjang, 5 tahun lah, mungkin bisa," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Anggota DJSN Muttaqien menyampaikan hingga saat ini proses persiapan kelas standar memasuki tahap analisis data, validasi, dan penetapan besaran tarif kapitasi dan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG's).
Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah nantinya tarif akan langsung dipukul rata tanpa ada perbedaan antar kelas serta berapa besarannya. Yang jelas, kata dia, dalam hal ini DJSN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, perwakilan RS, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Pemerintah baru tahap di tim kecil untuk fokus penghitungan teknis kapitasi dan INA CBGS di Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standarnya," tuturnya.
Langkah selanjutnya adalah simulasi kelas standar di fasilitas kesehatan, simulasi dan estimasi ability to pay (ATP) atau kemampuan bayar untuk penyesuaian besaran iuran, dan finalisasi besaran iuran kelas standar.
Kemudian, dilanjutkan dengan estimasi utilisasi layanan kesehatan, penyesuaian iuran yang bertujuan mendorong keberlanjutan program JKN, mekanisme koordinasi manfaat antara penyelenggara JKN, pengaturan regulasi, dan implementasi secara bertahap.
"Masih tahap pengumpulan evidence untuk kebijakannya. Belum proses pengambilan kebijakan," pungkasnya.