Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang semula berakhir 22 Maret 2021 jadi 5 April 2021. Namun, ketentuan waktu operasional aktivitas di bidang ekonomi tidak berubah dari sebelumnya, seperti jam buka mal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal tetap mengikuti ketentuan lama, yaitu boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Mal masih sampai jam 21.00 WIB dengan protokol kesehatan," ungkap Airlangga saat konferensi pers virtual, Jumat (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan operasional restoran atau rumah makan, tetap hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas tersedia. Sementara, pesan antar dan dibawa pulang diteruskan.
Tidak cuma mal dan restoran, Airlangga juga menyatakan kegiatan di perkantoran tetap mengacu pada ketentuan lama sebelum perpanjangan, yaitu 50 persen bekerja di rumah (work from home/WFH) dan 50 persen bekerja di kantor (work form office/WFO).
"Dengan PPKM Mikro ini, perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan-RB," katanya.
Sama halnya dengan sektor esensial dan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Begitu pula dengan transportasi, tetap diizinkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional serta protokol kesehatan.
Yang berbeda adalah kegiatan seni dan budaya di mana boleh buka maksimal 25 persen dari kuota tersedia dengan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian, sekolah tatap muka sudah bisa diselenggarakan dengan protokol untuk prototype di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis prokes dengan peraturan daerah.
"Tapi kegiatan belajar-mengajar untuk yang di bawah SMA/SMK secara daring atau online," pungkasnya.