Ngaku Rugi Rp5,4 T Karena Kartel, Peternak Lapor KPPU
Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) mengadu ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel ayam dan monopoli bibit ayam pada Senin (22/3).
Ketua PPRN Alvino Antonio menyebut pihaknya melaporkan dugaan adanya praktik menguasai bisnis ayam dengan mengatur harga day old chicken (DOC) oleh dua perusahaan besar nasional.
Meski belum dapat menyebutkan dua perusahaan yang diduga melakukan kartel ayam dan monopoli itu, ia mengatakan kecurigaan itu didasari oleh kompaknya harga DOC di pasaran sejak 2018.
Menurut Alvino, kedua perusahaan besar itu menguasai setidaknya 60 persen pangsa pasar.
"Dugaan kami ke sana (dua perusahaan) karena mereka yang paling besar, yang lain mungkin ikut-ikut saja atau gimana karena yang dua besar ini sudah minimal 60 persen menguasai market," jelasnya kepada CNNIndonesia.com pada Senin (22/3).
Atas dugaan tersebut, ia menyatakan peternak mandiri atau peternak rakyat selama dua tahun terakhir menanggung rugi sebesar Rp5,4 triliun.
Dia mengatakan peternak rakyat dirugikan sebab selama beberapa tahun terakhir mereka kerap tidak kebagian DOC akibat perusahaan memonopoli dengan menjual DOC ke internal perusahaan atau ke afiliasinya.
Padahal, aturan terkait mekanisme penyaluran DOC ke peternak rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan telur Konsumsi.
Beleid mengharuskan pelaku usaha integrasi dan pembibitan parent stock (PS) yang melakukan budi daya mengalokasikan paling tidak 50 persen produksi DOC PS kepada peternak rakyat dan atau koperasi.
Hal ini, kata Alvino, tidak terjadi. Ia mengaku kandang peternak kecil kerap kosong karena tidak kebagian DOC. Keadaan juga diperparah dengan tingginya harga DOC yang ditetapkan oleh produsen raksasa.
Sementara saat jual, harga malah turun karena kelebihan stock (oversupply). "Dengan harga (DOC) tinggi, peternak mandiri rugi karena input-nya tinggi sementara harga jual ga dijamin di HPP (harga pokok penjualan), contohnya hari ini harga melemah lagi ke Rp18.500-Rp19 ribu (per Kg)," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan pihaknya menyebut memang PPRN akan mendatangi KPPU untuk menyerahkan aduan pada hari ini.
Setelah aduan diterima, ia memastikan pihaknya akan mempelajari dan melakukan pendalaman atas dugaan.
"Kalau sudah masuk laporannya kami akan pelajari dan baru pendalaman," katanya.