Sertifikat Lahan Elektronik Bakal Diuji Coba Buat Aset Negara

CNN Indonesia
Senin, 22 Mar 2021 14:51 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil akan melakukan uji coba sertifikan lahan elektronik untuk barang milik negara (BMN), aset BUMN, hingga aset perusahaan besar.
Menteri ATR Sofyan Djalil akan melakukan uji coba sertifikan lahan elektronik untuk barang milik negara (BMN), aset BUMN, hingga aset perusahaan besar. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan uji coba implementasi sertifikat tanah elektronik. Pada tahap uji coba, implementasi sertifikat tanah elektronik tidak berlaku untuk tanah masyarakat, melainkan Barang Milik Negara (BMN), BUMN, dan sektor swasta.

"Kami akan coba uji coba dulu dengan BMN, aset-aset BUMN yang tidak bermasalah, kami uji coba dan mereka sudah mengerti, kemudian aset perusahaan besar," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (21/3).

Sementara itu, Kementerian ATR juga akan melakukan uji coba pemberian sertifikat tanah elektronik pada tujuh Kantor Pertanahan. Meliputi lima Kantor Pertanahan di DKI Jakarta dan dua Kantor Pertanahan di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata dia, Kementerian ATR akan menyediakan layanan itu pada sejumlah Kantor Pertanahan di kota lain, seperti Denpasar, Batam, Surakarta, Tangerang, dan Medan.

Ia menjelaskan pihaknya harus mendapatkan dua izin dari dua pihak untuk menjalankan uji coba tersebut. Keduanya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Oleh sebab itu, ia mengatakan harus mengeluarkan Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 12 Januari 2021. Tujuannya, agar bisa melakukan proses uji coba.

"Tapi ini (peraturan menteri) belum kami laksanakan, baru akan kami uji coba. Peraturan menteri tersebut diperlukan untuk kami uji coba," terangnya.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa seluruh pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik sejak aturan berlaku. Pendaftaran ini berlaku untuk tanah yang akan menjadi hak milik dan tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga.

Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik. Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dilakukan alih media untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.

"Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik tanah yang sudah terdaftar," ungkap Pasal 6 dalam aturan tersebut.

Bersamaan dengan ketentuan ini, sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi. Pasalnya, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER