BPN soal Sertifikat Elektronik: Sertifikat Lama Tak Ditarik

CNN Indonesia
Senin, 22 Mar 2021 15:30 WIB
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan tak akan menarik sertifikat tanah yang lama meski akan melaksanakan program sertifikat elektronik.
BPN menyatakan tak akan menarik sertifikat tanah lama meski melaksanakan program sertifikat elektronik. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil melarang masyarakat memberikan sertifikat tanah kepada orang lain meskipun pemerintah nantinya meluncurkan program sertifikat tanah elektronik.

Pasalnya, Kementerian ATR tidak akan menarik buku tanah maupun sertifikat tanah lama dari tangan masyarakat untuk program itu.

"Saya katakan kepada semua orang jangan pernah serahkan sertifikat kalau ada yang minta. Kami tidak akan pernah tarik sertifikat (lama) tersebut," ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama ini terjadi salah paham di publik, seolah Kementerian ATR lewat Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat tanah lama milik masyarakat. Kesalahpahaman itu terjadi lantaran ada salah tafsir pada ayat 3 Pasal 16 Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Aturan itu berbunyi Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Namun, Sofyan mengatakan seharusnya ayat 3 tersebut dibaca secara utuh bersama dengan ayat 1, 2, dan 4 sekaligus.

Ia menjelaskan sertifikat tanah lama ditarik apabila sudah terjadi alih media dari bentuk sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

[Gambas:Video CNN]

"Misalnya saya punya sertifikat pergi ke BPN lalu BPN akan alih media dalam bentuk elektronik. Lalu, sertifikat yang lama bagaimana? Kesannya seolah ditarik padahal tidak. Nanti kami akan stempel bahwa sertifikat ini telah dialihkan dalam bentuk dokumen elektronik," paparnya.

Sementara itu, ia memperbolehkan masyarakat yang ingin sertifikat tanah lama tetap dipegang, meskipun sudah memiliki dokumen elektronik. Tujuannya, agar masyarakat percaya bahwa tidak akan ada perubahan dalam sertifikat tanah elektronik.

"Kenapa dikembalikan, supaya masyarakat yang masih ragu tentang validitas dan akurasi data sertifikat elektronik mereka bisa bandingkan dengan dokumen aslinya," terangnya.

Namun, ia mengaku akan merevisi bunyi Ayat 3 Pasal 16 Permen tentang Sertifikat Elektronik tersebut agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.

Dengan revisi, nantinya aturan itu akan berbunyi kurang lebih sertifikat yang telah diganti menjadi elektronik dan telah dicatat dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik, maka dokumen lama itu menjadi tidak berlaku.

Ia memastikan sertifikat tanah elektronik aman bagi masyarakat. Pasalnya, sistem yang digunakan serupa dengan yang berlaku pada perbankan dan pasar modal. Ia mengatakan pihaknya akan sangat berhati-hati dalam implementasi sertifikat program digital baru itu.

"Kalau masyarakat percaya uangnya kepada bank jumlahnya triliunan atau orang yang percaya saham di pasar modal yang jumlahnya ratusan triliunan tidak ada yang hilang, sebenarnya sertifikat elektronik juga tidak akan hilang karena kami akan ikuti standar yang sama di bank dan pasar modal," katanya.

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER