KPPU Surati Erick Thohir Minta Cabut Beleid Rangkap Jabatan
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan anggota direksi atau komisaris BUMN melakukan rangkap jabatan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN.
Aturan yang dimaksud adalah Permen Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Rangkap jabatan, KPPU menilai, berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Apalagi, bila direksi/komisaris merangkap jabatan di perusahaan swasta di sektor sama.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi menyebut hal tersebut dapat membuat perusahaan pelat merah dan perusahaan swasta terkait bekerja sama menyingkirkan pesaing lain, bukan bersaing secara sehat.
Ia menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat formal kepada Kementerian BUMN dan tengah menunggu respons Erick Thohir.
"Di sini KPPU akan membuktikan kalau rangkap jabatan itu akan berakibat pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli," ujarnya pada press briefing, Senin (22/3).
Rekomendasi lainnya dari KPPU ialah memastikan personel di lingkup Kementerian BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dalam perusahaan di luar BUMN.
Sehingga, mengurangi potensi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan pasal lain dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ukay menilai hal ini mendesak untuk dikaji ulang karena temuan KPPU menunjukkan khusus di sektor keuangan, dari 31 orang direksi/komisaris yang rangkap jabatan, terdapat personel yang merangkap di 11 perusahaan swasta lain.
Padahal, KPPU belum selesai mengkaji secara keseluruhan dan baru menelusuri tiga sektor saja, yaitu sektor keuangan, asuransi, investasi, sektor pertambangan, dan sektor konstruksi.
Lihat juga:KPPU Denda Perusahaan Asal Mauritius Rp1 M |
Untuk sektor pertambangan, dari 12 direksi/komisaris yng ditelusuri, data rangkap per orang sebanyak 1-22 perusahaan.
Sedangkan di sektor konstruksi, dari 19 direksi/komisaris, data rangkap per orang sebanyak 1-5 perusahaan.
"Kalau rangkap jabatan dilakukan dua atau lebih perusahaan dalam pasar yang sama, potensinya mengarah ke kartel itu semakin kuat," pungkas Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto.