Hakim Cabut Status PKPU PT GRP
Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) pada Senin (22/3).
Kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo menuturkan dengan pencabutan status PKPU tersebut, GRP sebagai perusahaan besi baja dapat kembali berjalan dengan normal.
"Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan. Mulai Senin PKPU GRP telah berakhir," ucap Rizky kepada media hari ini.
Menurutnya, GRP berhasil membuktikan perusahaan dalam kondisi sehat dan mampu membayar utang-utang yang dimiliki perusahaan. Sedangkan untuk pihak kreditur yang belum menerima pembayaran utang, pihaknya telah menitipkan pembayaran kepada PN Jakarta Pusat.
Kedua faktor itulah yang mendasari permohonan pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Pertama, kami berhasil membuktikan di persidangan terkait dengan kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran utang," ujar Rizky.
"Kedua, terhadap kreditur yang belum mau menerima pembayaran, kami sudah melakukan konsinyasi. Kalau pihak kreditur merasa bekepentingan mengambil uang itu silakan ambil di pengadilan," tambah Rizky.
Sedangkan untuk jumlah imbalan yang sebelumnya terdapat selisih angka antara GRP dengan pengurus, hakim menetapkan fee pengurus sebesar Rp10 miliar.
"Nominal yang diminta pengurus kan 4 persen dari DPT yang bernilai kurang lebih Rp83 miliar. Akhirnya Hakim memutuskan besaran fee sebesar Rp10 miliar. Hasil itu tentu kami hormati," ucap Rizky.
Ia menambahkan pencabutan PKPU GRP ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi kasusnya.
"Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan pencabutan tersebut dapat dilakukan. Pasal 259 yang selama ini dikira pasal yang sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat," pungkasnya.
(osc)