PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mencatat realisasi penyerapan gas industri seharga US$6 per million british thermal unit (MMBTU) masih sangat rendah, yakni baru mencapai 61 persen.
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan volume gas yang terserap baru sebesar 229,4 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari yang dialokasikan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020 sebesar 374 BBTUD.
"Mungkin ini yang menjadi catatan untuk nanti dievaluasi bersama karena memang ternyata meskipun diberikan harga relatif baik, tapi pemakaiannya baru 61 persen," ujarnya dalam rapat bersama komisi VII, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suko memaparkan saat ini jumlah penerima manfaat harga gas khusus industri tersebut mencapai sebanyak 184 pelanggan. Jumlah tersebut 97 persen dari total pelanggan gas industri yang mencapai 188 pelanggan.
Harusnya, menurut Suko, penyerapan gas yang harganya telah diturunkan tersebut bisa mencapai 100 persen agar dapat mendorong industri lebih produktif dan memberikan efek pengganda (multiplier effect) bagi negara dalam bentuk pajak.
"Mestinya bisa sampai 100 persen dan mendorong industri hilir berproduksi dan memberikan manfaat lebih baik," tuturnya.
Tak hanya itu, penyaluran harga gas khusus untuk sektor ketenagalistrikan sesuai Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020 juga masih rendah yakni sebesar 251,6 BBTUD. Serapan tersebut setara 80 persen dari total alokasi gas khusus listrik dalam Kepmen tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga menyoroti rendahnya serapan gas khusus industri US$6 per MMBTU. Salah satunya oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang baru mencapai 72 persen dari total alokasi 10 BBTU.
Krakatau Steel sendiri telah mendapatkan harga khusus sejak Oktober 2020 lalu. "Penyerapan baru sekitar 72,7 persen, bervariasi di masing-masing anak usahanya. Jadi memang kita perlu evaluasi dengan adanya penyerapan yang tidak sesuai yang dialokasikan," tuturnya.