Bila pun pemerintah ingin mewajibkan gaji PNS dipotong untuk zakat, menurut Abra, harusnya ada kompensasi agar para abdi negara itu tidak merasa terbebani.
Ia mencontohkan di Malaysia zakat bisa langsung mengurangi pajak. Masalahnya, kerangka kelembagaan dan dukungan perundangan-undangan di Indonesia belum memungkinkan untuk melaksanakan hal tersebut.
"Salah satu yang bisa mendorong masyarakat agar mau secara wajib bayar zakat harus ada benefit yang mereka dapat. Paling tidak sama seperti Malaysia. Bukan zakat dikurangi penghasilan kena pajak, tapi pembayar zakat dapat pengurangan pajak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terang Abra, eksekusi kebijakan disertai kajian mendalam, khususnya dalam aspek yuridis. Sebab pembayaran zakat dengan sistem potong gaji juga berpotensi digugat karena dapat dianggap memarginalkan lembaga amil zakat (LAZ).
Terlebih, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pun tidak memaksa pembayaran zakat hanya kepada Baznas.
"Ini kan ditarik Baznas. Bagaimana dengan pengelolaan zakat di luar Baznas. Ini penting supaya terjadi redistribusi dana zakat ini merata ke para pengelola zakat selain Baznas," terangnya.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Rendy Yusuf Manilet mengatakan kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat melalui Baznas punya sisi positif.
Lihat juga:Daftar Gaji PNS yang Tak Naik pada 2021 |
Salah satunya untuk mengoptimalkan pengelolaan dana zakat secara akuntabel dan pengelolaannya tidak menyasar hal-hal yang bertentangan dengan agama hingga regulasi.
"Kita tahu potensi zakat di Indonesia itu dari banyak studi sangat besar, tapi realisasinya relatif minim. Juga untuk memobilisasi dana zakat dengan lebih teratur," ucapnya.
Lagi pula, pemerintah telah memastikan bahwa tak semua PNS akan ditetapkan sebagai pemberi zakat. Ada beberapa kriteria pegawai negeri yang gajinya bisa dipotong di antaranya yang memiliki gaji setara 85 gram emas dalam setahun.
"Kalau dilihat dari PNS yang dikenakan zakat ini itu kan pendapatan menengah ke atas yang secara konsumsi daya beli relatif terjaga. Jadi, sebenarnya enggak ada masalah meskipun masih belum pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Yusuf, resistensi PNS terhadap kewajiban tersebut juga akan relatif rendah. Sebab, tak ada ketentuan terkait pengenaan sanksi bagi ASN yang tidak membayar zakat melalui pemotongan gaji secara langsung.
UU Nomor 23/2011 sejauh ini hanya menjatuhkan sanksi kepada para amil zakat yang tidak berizin dan mereka yang menyalahgunakan dan zakat untuk tujuan-tujuan melawan hukum.
"Ini yang menyebabkan mungkin akan sedikit lama penerapan dari kebijakan ini. Tapi secara umum resistensi PNS, TNI Polri akan relatif kecil," pungkasnya.
(hrf/bir)