PT Bukalapak.com angkat suara mengenai gugatan yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva di ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Salah satu gugatan PT Harmas Jalesveva adalah meminta pengadilan menghukum Bukalapak.com untuk membayar kerugian materil sebesar Rp90,32 miliar pada mereka.
VP of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak Perdana Arning Saputro menegaskan Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, dikutip Jumat (26/3).
Oleh sebab itu, ia menegaskan Bukalapak akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan prosedur legal.
"Kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Perdana.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan gugatan tersebut bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT. Selain terhadap Bukalapak, gugatan juga diajukan terhadap PT Leads Property Services Indonesia.
Dalam permohonannya, penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan Bukalapak.com dan Leads Property Services Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Serupa dengan Bukalapak, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan sanksi membayar kerugian materiil sebesar Rp3,12 miliar pada mereka.
Selain tuntutan itu, penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menghukum Bukalapak.com dan Leads Services Indonesia membayar kerugian immateriil dan kerugian lainnya sebesar Rp77,5 miliar terhadap mereka secara tanggung renteng.
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar PN Jakarta Selatan menyita saham Bukalapak.com sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Lalu, penggugat meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak.com tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp165,82 miliar apabila Bukalapak.com tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Selatan untuk menyatakan secara sah dan mengikat Leads Services Indonesia tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp3,12 miliar jika perusahaan itu tak melaksanakan putusan perkara ini.