Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan dan pengaturan terkait dengan produk yang diperdagangkan melalui platform e-commerce. Hal ini direalisasikan melalui aturan pelaksana dari PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang kini tengah dipersiapkan oleh kementerian
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Ivan Fitriyanto mengatakan salah satu hal yang diatur dalam aturan nantinya adalah perlindungan konsumen terhadap perdagangan berbasis digital alias e-commerce.
"Pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan pada platform digitalnya, itu salah satu aturan yang sedang kami susun mengatur hal tersebut," ujarnya dalam konferensi pers Kejutan Awal Tahun Shopee 4.4, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, ia menuturkan Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E- commerce Indonesia (idEA). Targetnya, layanan pengaduan konsumen di e-commerce tersebut akan terhubung langsung dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
"Kami juga harap pada marketplace supaya bisa mengikuti ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan Kemendag khususnya terkait dengan barang-barang yang diatur penjualannya," tuturnya.
Selain itu, Kemendag berencana untuk mencantumkan informasi mengenai Standar Nasional Indonesia ( SNI) pada laman e-commerce. Dengan demikian, baik penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa produk yang tersedia di e-commerce tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Misalnya, SNI yang terkait dengan elektronik apa, sehingga pedagang atau pelaku usaha merchant yang ada di e-commerce juga akan melihat, oh yang diperbolehkan yang diperdagangkan di Indonesia adalah elektronik yang sesuai dengan SNI tersebut. Kemudian, konsumen juga akan melihat kalau dia mau beli elektronik, oh alat ini memang merupakan barang yang diatur SNI," ucapnya.
Namun, sebagai langkah antisipatif ia juga meminta perusahaan e-commerce selektif terhadap barang yang dijual melalui platform mereka. Ia berharap pihak e-commerce melakukan verifikasi lebih awal kepada pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selain itu, Kemendag juga tengah mempersiapkan aturan untuk mencegah praktik predatory pricing lewat e-commerce. Pasalnya, Kemendag mengaku telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat ada sejumlah produk di e-commerce yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.
Terkait dengan predatory pricing, ia menuturkan Kemendag membutuhkan waktu investigasi lebih lama mengenai praktik tersebut. Dalam hal ini, Kemendag akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Termasuk yang kami awasi adalah predatory pricing, ini juga menjadi perhatian kami apakah ini hanya bentuk strategi pemasaran pelaku usaha atau ini upaya memematikan UMKM sehingga dia bisa bebas leluasa dagang di e-commerce, itu bentuk pengawasan yang akan kami lakukan," ucapnya.