Operator Angkutan Tunggu Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

aud | CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 15:37 WIB
Operator transportasi akan mengikuti arahan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.
Operator transportasi akan mengikuti arahan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A_).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah operator transportasi menanti aturan teknis larangan mudik 2021. Sejauh ini, masing-masing pihak belum mengetahui pasti skema larangan yang berlaku pada musim mudik tahun ini.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Joni Martinus menyatakan pihaknya menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan terkait larangan mudik tahun ini.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ungkap Joni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KAI, kata Joni, belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021. Manajemen berkomitmen untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran.

"KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait," katanya.

Hal serupa diungkapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. Ia menyatakan belum tahu persis bagaimana skema larangan mudik tahun ini.

"Kami lihat aturan detailnya," kata Irfan.

Ia mengaku akan mendukung keputusan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran. Namun, Irfan tak menjelaskan rinci bagaimana dampak dari larangan tersebut.

Sementara, Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono meminta pemerintah harus membuat skenario penegakan atau sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran tahun ini. Dengan kata lain, ia berharap pemerintah punya skenario yang tegas.

"Mengingat transportasi jalan sangat beragam kemungkinan penerapannya," kata Ateng.

Ia khawatir larangan ini hanya berlaku bagi transportasi resmi, sedangkan angkutan ilegal bebas mengangkut penumpang untuk mudik pada lebaran tahun ini. Jika ini terjadi, maka kebijakan larangan mudik akan tidak efektif.

"Perlu diingat tahun lalu ketika larangan dilakukan ketat dan khususnya bagi angkutan umum jalan resmi yang beroperasi adalah angkutan gelap," jelas Ateng.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan aturan teknis larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun, aturan teknis tersebut menunggu surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai perjalanan pada semua moda transportasi.

"Jadi, tadi malam kami sudah rapat intensif terkait rencana perubahan surat edaran Gugus Tugas yang mengatur perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api, dan sekarang sedang tahap finalisasi," ujar Budi.

Setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis surat tersebut, maka Kementerian Perhubungan menindaklanjuti dengan membuat aturan teknis yang merujuk pada surat edaran tersebut. Pelaksanaannya disesuaikan untuk masing-masing moda transportasi.

[Gambas:Video CNN]



(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER