Kemenhub Siapkan Aturan Turunan Tambahan Pemakaian Tes GeNose

CNN Indonesia
Senin, 29 Mar 2021 15:03 WIB
Kemenhub tengah menyiapkan aturan turunan tambahan soal penerapan Genose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan laut.
Kemenhub tengah menyiapkan aturan turunan tambahan soal penerapan Genose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan laut. . Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan aturan turunan tambahan soal penerapan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan laut.

Aturan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada SE itu, selain tes RT-PCR atau rapid test antigen, pemerintah juga memperbolehkan tes GeNose untuk perjalanan udara dan laut mulai 1 April mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam SE terkait, terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati lewat rilis, Senin (29/3).

Masih dalam proses, Adita menyebut tindak lanjut terhadap SE dimaksud akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi.

Sayangnya, ia belum merinci kapan SE Kemenhub akan dirilis dan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," tambahnya.

[Gambas:Video CNN]

Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mulai memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan alat deteksi covid-19 GeNose sebagai syarat perjalanan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

Surat yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret lalu itu menyebutkan saat ini pelaku perjalanan transportasi darat, laut, dan udara dapat memilih opsi pemeriksaan covid-19 melalui PCR test, rapid test antigen, dan GeNose.

Sebelumnya, penggunaan hasil tes GeNose untuk screening covid-19 hanya digunakan bagi penumpang kereta api jarak jauh saja sejak 26 Januari lalu.

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," demikian bunyi protokol nomor 3 huruf b angka SE Nomor 12 Tahun 2021, dikutip CNNIndonesia.com, Senin (29/3).

Namun demikian, tiga opsi persyaratan pelaku perjalanan itu tidak berlaku khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Mereka tidak diminta membawa surat screening covid-19 sebagai syarat perjalanan. Namun Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tes secara acak, apabila dianggap perlu.

Adapun aturan surat negatif covid-19 ini hanya berlaku untuk remaja dan orang dewasa. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, maupun GeNose.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," bunyi terakhir SE tersebut.

(well/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER