Kemenhub Masih Siapkan Aturan 'Pendukung' Larangan Mudik

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 07:40 WIB
Kementerian Perhubungan dengan melibatkan sejumlah pihak sedang mempersiapkan aturan pendukung larangan mudik. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih perlu waktu untuk menyusun aturan pengendalian transportasi dan menyesuaikannya dengan kebijakan larangan mudik pada lebaran tahun ini. Penyusunan aturan dilakukan bersama seluruh pihak terkait.

"Saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/3).

Budi Karya mengatakan aturan ini tengah dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, hingga TNI dan Polri.

Ia menjamin aturan yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan bukan semata-mata ingin bertujuan untuk melarang aktivitas mudik. Namun, aturan akan didasari semangat untuk mengantisipasi lonjakan pertambahan kasus covid-19 pada masa libur panjang.

Apalagi katanya, kebijakan larangan mudik sudah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri, sehingga harus dilaksanakan semua pihak, termasuk Kementerian Perhubungan.

Tak cuma berkoordinasi dengan pihak terkait, Budi Karya menyatakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan nantinya juga akan memasukkan pandangan dari pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

"Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran," terangnya.

Sementara itu, hasil survei yang dihimpun Kemenhub bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media menunjukkan sekitar 89 persen dari total 61.998 responden tidak akan mudik jika hal tersebut dilarang pada tahun ini.

Sedangkan 11 persen lainnya mengaku tetap akan mudik dan bahkan liburan. Survei dilakukan kepada 25,9 persen pekerja swasta dan sisanya berupa mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Data lain mencatat potensi pemudik saat ada larangan mudik diberlakukan secara nasional mencapai 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak, yaitu Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

(uli/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK